Lagi, KPU Minahasa Kembalikan Dokumen Parpol
Tondano - Hingga hari ke 7 pasca di bukanya tahapan pendaftaran partai politik oleh KPU Minahasa, baru 2 parpol yang secara resmi melakukan pendaftaran yakni partai Perindo dan partai PDI-Perjuangan. Dokumen dua Parpol tersebut, semuanya dikembalikan KPU minahasa karena belum lengkap.
Dicky Paseki Komisioner KPU Minahasa Divisi Hukum yang menangani tahap pendaftaran dan verifikasi Parpol, mengatakan hingga hari Rabu 11 Oktober baru dua partai yang melakukan pendaftaran yakni Partai Perindo dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dari kedua partai yang telah melakukan pendaftaran berdasarkan pemeriksaan dokument dan persyaratan yang di masukan belum sesuai dengan angka yang tertera pada sistim informasi partai politik (sipol) yang di masukan ke KPU pusat.
Untuk partai Perindo jumlah anggota di Sipol (didaftarkan DPP) 637 sedangkan yg dimasukan ke KPU Minahasa hanya 636 ,KTA hanya 636 (-1) sementara untuk KTP hanya 601 (-35). Sementara untuk PDI Perjuangan sesuai dengan dokumen yang di terima oleh KPU Minahasa salinan daftar nama sebanyak 674 kurang 1 dari data yang tertera di sipol sebanyak 675 dengan rincian KTA 656 kurang 19 KTA.sementara untuk KTP 525 kurang 150 Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan.
Paseki menambahkan partai yang telah melakukan pendaftaran dan memasukan dokumen namun masih belum lengkap masih di berikan waktu hingga batas akhir pendaftaran partai politik pada tanggal 16 Oktober pukul 24:00 wita.
Paseki juga menghimbau agar partai politik yang belum melakukan pendaftaran di KPU Minahasa agar bisa secepatnya melakukan pendaftaran mengingat batas waktu yang semakin dekat.
Dalam menerima pendaftaran partai politik KPU Minahasa di awasi langsung oleh Panwaslu Minahasa untuk memastikan pendaftaran partai politik kali ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada. (admin)
Bagikan:
Telah dilihat 57 kali