Berita Terkini

KPU Minahasa Serahkan Hasil Verifikasi Parpol

7 Parpol Wajib Lengkapi Berkas   Tondano - Hasil penelitian administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2018 di Minahasa mendapati hasil tujuh parpol belum memenuhi syarat. Komisi pemilihan Umum (KPU) Minahasa meminta parpol ini segera memperbaiki dokumen daftar anggota masing-masing. Berdasarkan data KPU Minahasa, syarat minimal dukungan yang dimasukkan masing-masing parpol di Minahasa sebanyak 336 orang. Namun dari 14 parpol, ada tujuh parpol yang belum mencapai batas minimal dukungan tersebut. Parpol yang belum memenuhi syarat adalah Partai Demokrat (333), Partai Garuda (310), Partai Hanura (55), Partai Keadilan Sejahtera (149), Partai Persatuan Pembangunan (112), Partai Republik (6), dan Partai Kesatuan Bangsa (238). Komisioner KPU Minahasa, Dicky Paseki saat diwawancarai mengatakan pihaknya meminta semua parpol untuk memperbaiki data dukungan yang tidak memenuhi syarat. Masa perbaikan dilakukan mulai 18 November sampai 1 Desember 2017. "Perbaikan dilakukan sampai batas minimal yang disyaratkan yaitu 336 dukungan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses perbaikan ini pada parpol yang bersangkutan," ujarnya. Paseki mengatakan perbaikan dokumen bukti dukungan akan diverifikasi ulang oleh KPU Minahasa. "Nantinya proses penelitian ulang dokumen yang diperbaiki akan dilakukan 2 Desember 2017," ujarnya. Paseki menjelaskan usai proses verifikasi kedua nanti pihaknya akan melaporkan data tersebut pada KPU Republik Indonesia (RI). Penentuan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat adalah kemewangan KPU RI. (admin)

KPU Minahasa Gelar Sosialisasi Tatacara Pencalonan dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Silon

Tondano - Menyukseskan berbagai tahapan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menyosialisasikan tahapan pencalonan, Jumat (17/11/2017). Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Tinangon mengatakan, komisioner berdasarkan divisi masing–masing menyampaikan materi terkait tahapan tersebut. Seperti halnya soal calon dari jalur perseorangan yang harus melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (SILON). Dimana hal tersebutpun hendak digunakan dalam proses verfikasi dukungan calon. Sedangkan untuk calon dari Partai Politik (Parpol) maupun Gabungan Parpol pun ada mekanisme tersendiri. Baik dari segi jumlah presentasi dukungan sesuai persyaratan maupun administrasi apa saja yang harus disiapkan. Bahkan sampai dengan soal bagaimana proses pemeriksaan kesehatanpun disampaikan. “Semua berkaitan dengan tahapan itu kami sampaikan kepada siapa saja yang berkeinginan mencalonkan lewat jalur perseorangan maupun Parpol dan Gabungan Parpol,” ujar Tinangon. Dia berharap, apa yang disampaikan dalam sosialisasi bisa dipahami dan dimengerti. Karena jika demikian, maka dipastikan tahapan pencalonan dalam Pilkada Minahasa nanti akan berjalan lancar. “Kalau semua paham dan mengerti aturan–aturan terkait, kami yakin tahapan ini tidak akan ada permasalahan,” pungkasnya. (admin)

Dilantik, 810 PPS Jadi Ujung Tombak Pilkada Minahasa

Tondano - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon SSi, MSi melantik dan mengambil sumpah janji sebanyak 810 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan akan bertugas dalam pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Minahasa tahun 2018. Ratusan PPS itu merupakan utusan dari 270 desa dan kelurahan yang ada di Tanah Toar Lumimuut. Dimana, setiap desa dan kelurahan akan bertugas tiga orang PPS. Dalam sambutannya, Tinangon mengatakan bahwa jumlah anggota PPS di Kabupaten Minahasa adalah yang paling banyak jika dibandingkan dengan daerah lain dalam Provinsi Sulawesi Utara. Karena itu, jumlah yang besar tersebut diharapkan bisa menjadi ujung tombak suksesnya Pilkada Minahasa tahun 2018. “Saat menjalankan tugas nanti, kita harus berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kode etik harus dijunjung tinggi,” ujar Tinangon. Lanjutnya, terkait kode etik penyelenggara Pemilu, itu telah diatur oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Termasuk kode etik KPU, PPK, PPS. Juga kode etik dari Bawalu, Panwaslu, Panwascam, dan PPL. Karena itu dalam menjalankan tugas, PPS harus memberikan yang terbaik. Apalagi dari 810 orang ini, ada orang muda dan ada yang sudah senior-senior yang telah malang melintang berkecimpung dalam dunia penyelenggara pesta demokrasi. “Sudah seharusnya kolaborasi antara yang muda dan tua bisa menghasilkan kinerja yang mantap. Dan untuk mewujudkannya, kekompakan dan soliditas tim harus dipelihara,” jelasnya. Tinangon menekankan dalam mengambil keputusan dituntut kedewasaan dan didalamnya butuh hikmat. Apalagi kita akan terlibat dalam agenda politik. Meski Kabupaten Minahasa selalu rawan, tapi buktinya sampai sekarang tetap aman. Untuk itu, penyelenggara Pemilu harus pintar-pintar menempatkan diri karena semua tidak lepas dari hubungan baik, ikatan pertemanan bahkan persaudaraan dengan masyarakat sekitar. “Sadarilah bahwa penyelenggara Pemilu harus netral dan independen. Tapi harus tetap melayani semua pihak secara adil,” tegas Tinangon. Selain itu, yang tidak boleh dikesampingkan kata Tinangon adalah pemahaman tentang hirarki. Di mana hubungan antara KPU, PPK, dan PPS adalah hirarki. Sehingga jangan sampai PPS karena merasa usianya lebih tua dari anggota PPK sehingga ada rasa pandang enteng. Harus dipahami bahwa dari segi usia memang lebih tua, tapi dalam pekerjaan, ini adalah hubungan hirarki sehingga dituntut sikap profesionalisme. “Kami bukan minta utuuk dihormati, tapi hormatilah institusi ini. Dan harus diimani, ini juga adalah bentuk ibadah sebagai pengabdian kita sebagai warganegara. Utuk itu, hargailah pekerjaan ini dan buktikan dengan kinerja. Mari kita secara bersama menjadi pioner demokrasi di Inonesia,” pugkas Tinangon. Sementara itu, Bupati Minahasa yang diwakili Kaban Kesbangpol Drs Jorry Gumansing, mengatakan bahwa PPS akan turut ambil bagian dalam menyukseskan pesta demokrasi Kabupaten Minahasa tahun 2018. “Menjadi tugas kita bersama untuk mengajak semua masyarakat wajib pilih untuk menyalurkan hak suaranya dalam pesta demokrasi nanti. Supaya apa yang menjadi cita-cita kita bersama bisa diraih. Tetap berpedoman pada aturan yang ada,” singkat Gumansing. (admin)

Tidak Rekam KTP-El tak terdata Pemilih Pilkada

KPU - Disdukcapil Sepakat Kerjasama   Tondano - Pelbagai potensi masalah jelang pemutakhiran data pemilih Pilbup Minahasa dibahas antara KPU minahasa dalan pertemuan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Minahasa,  Rabu (15/11) di Kantor Disdukcapil Minahasa.    Tiga personel KPU Minahasa, masing-masing Ketua KPU minahasa Meidy Tinangon serta dua komisioner lainnya,  Lord Malonda dan Kriatoforus Ngantung memaparkan berbagai hal terkait pen dataan pemilih.   Menurut Ketua KPU minahasa,  Meidy Tinangon,  titik tekan pertenuan tersebut adalah mengkoordinasikan terkait syarat pemilih harus memiliki KTP elektronik yang diterapkan untuk Pilkada 2018.   Suasana perekaman E-KTP di kantor Disdukcapil Minahasa   "Mereka yang tidak melakukan perekaman E-ktp berpotensi tidak terdata.  Karenanya kami dan disdukcapil sepakat untuk bersinergi meningkatkan prosentase perekaman e-ktp," ungkap Tinangon.    Diketahui presentase perekaman e-ktp di Kabupaten Minahasa telah mencapai 94%.   Malonda menambahkan bahwa masalah bisa muncul terkait penduduk pindah domisili yang tidak melapor ke disdukcapil sehingga KTP masih belum berubah alamatnya.    "Karenanya,  kami dan disdukcapil akan lebih mensosialisasikan ketentuan ini.  Serta akan melakukan pematangan lewat Rakor minggu depan, " ungkapnya. (admin)

Digelar Serentak, 1667 Calon PPS Jalani Tes Tertulis di Enam Lokasi Berbeda

Tondano – Rabu (08/11) kemarin sebanyak 1667  calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menjalani ujian tes tertulis di enam wilayah berbeda. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, SSi, M.Si ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (07/11) kemarin.   Menurut Tinangon, kurang lebih ada 1000 lebih calon anggota PPS akan mengikuti tes tertulis. Sedangkan lokasi pelaksanaan ujian tes dibagi enam lokasi, pertama di kantor camat tombulu, kedua di balai desa koha barat, ketiga di SD GMIM desa Lemo, keempat di Wale ne tou Tondano, kelima di SLTA Tompaso dan keenam di stadion Kawangkoan. “ Di Kantor Camat Tombulu, khusus calon yang berada di wilayah Kecamatan Tombulu. Di desa koha barat bagi para peserta dari Kecamatan Pineleng dan Mandolang. Di SD GMIM Lemo bagi peserta dari Tombariri dan Tombariri Timur. Sedangkan lokasi wilayah dapil 2 dan 3 meliputi Tondano dan sekitarnya di Wale ne tou minahasa. Di SLA Tompaso wilayah 4, Langowan raya dan Tompaso. Terakhir wilayah 5, di Stadion Kawangkoan meliputi Tompaso barat, Kawangkoan raya dan Sonder,” ungkap Tinangon.     Lebih lanjut, Tinangon mengatakan, kegiatan tes calon anggota PPS ini dilakukan untuk mencari yang akan mengisi penyelengaran di tingkat desa. “ Untuk itu bagi yang mengikuti tes, saya harap dapat serius dan sungguh-sungguh, karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lama lagi akan dilaksanakan. Bagi yang lulus tes nantinya akan mengikuti tes wawancara yang akan dilaksanakan tanggal 9 November. Setelah itu dilakukan pelantikan tanggal 11 November dan dinyatakan sebagai penyelenggara di tingkat desa,” kuncinya. (admin)

Resmi Dilantik, PPK Dituntut Netral dan Profesional

Tondano - Setelah melalui tahapan perekrutan yang ketat, sebanyak 125 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa dilantik dan diambil sumpah janjinya di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano, Kamis (2/11) kemarin.   Mereka dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon SSi Msi dan disaksikan Bupati Drs Jantje Wowiling Sajow, Unsur Forkopimda Minahasa, dan seluruh Komisioner serta Seketariat KPU Minahasa.   Pada kesempatan itu, perwakilan PPK menandatangani pakta integritas yang didalamnya terdapat poin-poin yang mengatur soal kode etik sebagai penyelenggara Pemilu serta komitmen untuk mensukseskan Pilkada Minahasa.   Usai melantik, Tinangon kemudian berpesan kepada semua PPK agar mampu bekerja maksimal dan bersikap profesional serta tetap menjaga netralitas dan integritas sebagai Penyelenggara Pemilu.   "Memang menjadi penyelenggara Pemilu artinya kita sedang 'terpenjara' oleh regulasi, artinya hak-hak dan kebebasan untuk turut terlibat dalam kegiatan kampanye atau menggunakan atribut parpol maupun calon sudah dibatasi sebab itu dilarang dalam regulasi Pemilu," papar Tinangon.   Dia pun memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para PPK yang telah memberi diri dan turu berpartisipasi untuk membantu KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi di Pilkada Minahasa.   "Tetap jaga kode etik sebagai penyelenggara dan bersama-sama mari kita wujudkan Pilkada Minahasa yang kredibel dan aman," pesan Tinangon.   Bupati Drs Jantje Wowiling Sajow dalam kesempatan memberikan sambutan mengucapkan selamat kepada 125 PPK yang akan bertugas membantu KPU Minahasa dalam penyelenggaraan Pilkada.   "Tugas ini merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-sebaiknya. Yang paling penting tetap jaga netralitas sebagai penyelenggara, jangan sampai kehilangan kepercayaan masyarakat sehingga menciptakan stigma yang buruk bagi penyelenggaraan demkorasi," ungkapnya.   Bagi PPK yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati mengingatkan agar tetap menjaga keseimbangan dalam pekerjaan.   "Yang pegawai jangan sampai lupa melaksanakan tugas dan tanggungjawab, namun sebaliknya jangan melupakan tugas kalian juga sebagai penyelenggara Pemilu. Intinya kedua tugas itu harus jalan seimbang. Apalagi yang berstatus guru, jangan abaikan tugas sebagai pengajar," imbau Bupati.   Acara pelantikan ini juga dirangkaikan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dan KPU Minahasa. MoU ini berkaitan dengan permohonan bantuan hukum yang diajukan kepada Kejari Minahasa selama penyelenggaraan Pilkada.    Usai pelantikan, para PPK kemudian dibekali dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menampilkan sejumlah narasumber diantaranya Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung, Kajari Minahasa Saptana Setyabudi SH MH, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Jubert Nixon Purnama STh, serta para komisioner KPU Minahasa. (admin)