Berita Terkini

Tata Dapil Pemilu 2019, KPU Koordinasi Dengan Stakeholder

Tondano - Dalam rangka persiapan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL)  dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa 2019, KPU Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Koordinasi Jumat-Sabtu, 8-9 Desember 2017.   Rakor yang digelar di  Mercure Tateli Beach Hotel Kecamatan Mandolang,  Minahasa tersebut dipandu langsung Ketua KPU minahasa Meidy Yafeth Tinangon.   Rakor bertujuan untuk mengkoordinasikan beberapa hal yang dibutuhkan untuk penataan Dapil seperti Data Administrasi Kependudukan dan Data Administrasi Wilayah. Disamping itu Rakor tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan stakeholder terkait evaluasi Dapil Pemilu sebelumnya,  disesuaikan dengan prinsip penataan Dapil sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.   Ketua KPU Minahasa, mengungkapkan bahwa pihaknya dalam setiap tahapan senantiasa  terbuka terhadap masukan bahkan kerjasama dengan stakeholder terkait.   "Masukan dari stakeholder yang disampaikan dalam Rakor ini sangat bermanfaat bagi KPU dalam proses pebataan Dapil.  Prinsipnya penataan Dapil kita lakukan sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi, " ungkap Tinangon.   Stakeholder yang dihadirkan di Raker hari pertama adalah dari kalangan instansi terkait,  akademisi kepemiluan dan komunitas peduli pemilu.   Dari instansi terkait nampak hadir Kadisdukcapil Pemkab Minahasa,  Drs.  Riviva Maringka,  MSi serta utusan Beppeda dan bagian Tata Pemerintahan Pemkab Minahasa. (admin)

Bapaslon Perseorangan TMS

Pilbup Minahasa 2018 Tanpa Calon Perseorangan   Tondano - Pesta demokrasi Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2018 dipastikan tak akan diwarnai calon dari jalur independen. Hal ini menyusul tak ada pasangan bakal calon dengan jalur perseorangan yang lolos syarat independen. Hingga batas akhir pemasukan dukungan calon independen, tadi malam pukul 00.00 Wib, dipastikan tak ada pasangan yang lolos.  “Tadi malam ada pasangan calon Greity Kawilarang dan  Gerald Mentang datang membawa berkas, namun usai diverifikasi, mereka akhirnya dinyatakan tak memenuhi syarat minimal dukungan,” beber Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon, kemarin. Dia pun menjelaskan, pemeriksaan tim dari KPU meliputi dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang seharusnya memenuhi syarat minimal 23.362. “Atau atau 8,5 persen dari jumlah pemilih di Minahasa,” katanya. Namun, Tinangon melanjutkan, dari hasil verifikasi KTP, hanya 670 KTP. “Tentu ini tidak memenuhi syarat yang kita ajukan,” katanya. Selain itu, lanjutnya, berkas bakal calon tidak memiliki formulir B2KWK atau rekapitulasi jumlah dukungan calon Perseorangan. “Serta tak terpenuhinya dukungan dalam bentuk softcopy pada Sisitim Informasi Pencalonan (Silon),” katanya. Dengan kondisi ini, dia memastikan, perhelatan Pilbup di Minahasa tahun depan tak akan diikuti oleh calon jalur perseorangan.  “Otomatis perhelatan Pilkada di Minahasa tahun depan, tidak diikuti oleh Paslon dari jalur independen,” tegas Tinangon. Sementara, pasangan calon yang datang mendaftarkan diri namun tak memenuhi syarat dukungan, Greity Kawilarang mengaku legowo dengan keputusan KPU. Kata dia, sejumlah persiapan jelang pendaftaran tak sesuai dengan ekspektasi. “Padahal sesuai rencana, dan sudah kita kalkulasi dukungan yang sudah kita kantongi sekitar 65.000, tapi karena ada halangan dan sesuatu hal, berkas dukungan lainnya tidak sampai ke kantor KPU,” singkatnya. Diketahui, sejak dibuka pada Sabtu (25/11) lalu, hingga ditutup pada Rabu (29/11) pukul 00.00 Wita, hanya satu pasangan yang mendaftarkan diri. Sementara bakal calon bupati lainnya yakni Meki Onibala menyatakan mengundurkan diri. (admin)

PARPOL REKOMENDASI BAWASLU TERIMA HASIL LITMIN

Tondano - Setelah melalui proses verifikasi administrasi terhadap tiga Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan diri secara susulan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu,  akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan hasilnya, Kamis (30/11/2017).   Penyerahan hasil litmin diberikan kepada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Republik. Hanya 3 parpol tersebut dari 9 Parpol yang direkomendasi Bawaslu RI yang memanfaatkan kesempatan penyerahan dokumen susulan di KPU Minahasa.   Hasil Litmin (penelitian administrasi) juga diserahkan kepada Panwaslu Minahasa yang diterima anggotanya Erwin Sumampouw.   Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki mengatakan, jika pihaknya memberikan waktu masa perbaikan bagi parpol jika adanya kekurangan dalam hasil verifikasi administrasi. (admin)

Hanya 3 dari 9 Parpol Manfaatkan Perpanjangan Pendaftaran di KPU Minahasa

Rekomendasi Bawaslu   TONDANO - Pendaftaran tiga partai politik di Minahasa akhirnya diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa.   Sebenarnya ada sembilan Parpol yang diterima Pendaftaran berdasarkan tindak lanjut putusan Bawaslu RI menyatakan KPU untuk menerima pendaftaran 9 Parpol yang sebelumnya ditolak pendaftarannya oleh KPU.   Sehingga pada Rabu lalu KPU Minahasa membuka kesempatan sembilan Parpol tersebut yang ada di Minahasa untuk mendaftar dan memasukkan berkas, seharian penuh.   Namun setelah ditunggu seharian, hanya empat Parpol yang datang mendaftar yaitu PBB, PKPI, Partai Republik, dan Partai Idaman.   PBB mendaftarkan diri menggunakan daanyang lama dan sudah sesuai dengan Sipol sehingga KPU Minahasa menerima pendaftaran tersebut.   Partai Republik juga menggunakan data yang lama namun tidak sesuai dengan Sipol, sehingga KPU Minahasa menyarankan untuk melakukan penyesuaian, pun dengan PKPI.   Berbeda dengan Partai Idaman yang memilih tidak kembali saat diminta untuk melengkapi data hingga waktu yang ditentukan, sehingga hanya tiga partai saja yang diterima.   "Kami menindaklanjuti keputusan Bawaslu dengan membuka kembali pendaftaran atau penyampaian dokumen keanggitaan parpol untuk sembilan Parpol tersebut dan hanya tiga yang manfaatkan kesempatan," jelas Meidy Tinangon ketua KPU Minahasa.   Ia menjelaskan, Parpol tersebut akan menjalani proses yang sama dengan Parpol yang sebelumnya sudah lolos berkas lewat verifikasi administrasi. (admin)

KPU MINAHASA MENANTI DOKUMEN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN

Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menunggu kehadiran calon bupati dan wakil bupati Minahasa 2018 yang hendak maju melalui jalur perseorangan.   Setelah pendaftaran penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calonperseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa 2018 dibuka, di kantor KPU Minahasa, Sabtu (25/11).   Pendaftaran dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon, dihadiri oleh Ardiles Mewoh komisioner KPU Sulut serta komisioner KPU Minahasa dan Panwaslu Minahasa.   Pendaftaran dibuka hingga tanggal 29 November 2017, di sekretariat KPU Minahasa.   "Untuk hari pertama hingga tanggal 28 buka sampai jam empat sore, dan tanggal 29 hingga jam 12 malam," jelas Meidy Tinangon.   Ia menjelaskan, untuk melakukan pendaftaran, calon perseorangan hanya harus membawa surat pernyataan dukungan dan lampiran e KTP atau surat keterangan pendukung.   Namun sebelumnya data pendukung sudah harus diupload dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang dimasukkan oleh operator Silon pasangan.   Sebab operator Silon calon perseorangan sudah mengambil ID dan password di KPU Minahasa serta cara memasukkan data juga sudah disosialisasikan.   "Kalau ada yang hendak mendaftar bisa datang mengambil ID dan password Sipol di KPU Minahasa sebelum tanggal akhir pendaftaran, untuk menginput data pendukung di Silon," jelasnya.   Sejauh ini baru operator Silon pasangan Mecky Onibala dan Gerald Mentang yang mengambil ID dan password.   "Kami masih menunggu sesuai dengan waktu pendaftaran yang diberikan," jelasnya. (admin)

KPU Kabupaten/Kota diminta Tata Dapil sesuai 7 Prinsip

Dari Bimtek Penataan Dapil dan Alokasi Kursi   Tondano - KPU kabupaten Minahasa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Pemilu legislatif 2019 nanti.  Bimtek yang digelar di Borneo Ballroom Hotel Novotel Balikpapan 19-20 November 2017  dibuka Ketua KPU RI Arief Budiman.   Dalam sambutannya Budiman mengingatkan supaya KPU kabupaten Kota agar menyusun Dapil berdasarkan prinsip penyusunan Dapil yang diatur regulasi.    "Jangan menata Dapil hanya karena keinginan atau titipan Parpol yang didalamnya terselubung kepentingan politik Parpol," ungkap Budiman.    Ketua KPU minahasa,  Meidy Tinangon mengatakan bahwa setelah kembali dari Bimtek ini,  pihaknya akan memantapkan proses penataan Dapil dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder sambil menunggu Data Agregat Penduduk Per Kecamatan (DAK2) semester II yang akan dserahkan Kemendagri 17 Desember 2017 sebagai bahan untuk penyusunan draft Dapil. (admin)