Berita Terkini

Dana Hibah Pilkada dikelolah Sesuai Standar APBN

Dari Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2018
 
Dirjen Keuangan Daerah yang memberikan materi tentang anggaran menyebut bahwa sebelum dianggarkan dalam APBD, dana hibah harusnya telah disepakati jumlahnya.  
 
Evaluasi kami banyak Pemda terjebak dgn Permendagri 32 tentang hibah dan bantuan sosial. Padahal Hibah Pilkada khusus diatur dalam Permendagri 44/2015 dan perubahannya.
 
"Hibah umum dianggarkan dulu baru NPHD sedangkan hibah Pilkada NPHD dulu baru dianggarkan," ungkapnya.
 
Saat pindah ke rekening KPU atau rekening hibah pilkada maka uang Pemda ganti merek dari APBD ke APBN.  Sehingga dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban tunduk pada peraturan pengelolaan APBN dimana pertanggungjawabn berjenjang dari KPU kabupaten/Kota ke Provinsi dan akhirnya ke KPU RI.  SPJ Pemkab adalah bukti penyaluran anggaran hibah ke rekening penerima hibah Pilkada. Pemeriksaan pun bukan bukan wewenang inspektorat Pemda. 
 
Sementara itu,  Mendagri saat menutup kegiatan menebut bahwa awal Januari akan ada Rakornas yang lebih besar pesertanya. 
 
"Mohon koordinasi dengan stakeholder ditingkatkan. Partisipasi pemilih ditingkatkan, money politic ditindak," ungkapnya. (admin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 174 kali