Berita Terkini

Bentuk Agen Sosialisasi, KPU Minahasa Kejar Kuantitas dan Kualitas di Pilkada

Tondano - Sukses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa salah satunya bergantung pada sejauh mana informasi-informasi terkait pemilihan sampai kepada masyarakat. Hal itulah yang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa membentuk dan melatih agen-agen sosialisasi yang diantaranya terdiri dari unsur pers, pemilih pemula maupun pemilih perempuan. Sebagai agen sosialisasi, peserta dibekali dengan berbagai materi oleh lima komisioner KPU melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Lion Manado yang berlangsung selama dua hari, sejak Sabtu (24/2) sampai Minggu (25/2). "Agen sosialisasi ini akan menjadi perpanjangan tangan KPU Minahasa untuk membantu penyebaran informasi terkait tahapan dan jadwal pemilihan sehingga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan," papar Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon S.Si M.Si, yang selama kegiatan membawakan materi tentang pengantar kreativitas dan kreasi sosialisasi sesuai target group. KPU Minahasa juga menargetkan penyelenggaraan Pilkada yang maksimal, baik itu dari segi kuantitas yakni target minimal 85 persen partisipasi pemilih tetapi juga untuk menjamin kualitas pemilihan. "Kami menyadari bahwa jika hanya dikoordinir oleh KPU saja maka target yang terlalu besar ini tidaklah mudah untuk dicapai. Makanya agen sosialisasi akan membantu KPU untuk menjangkau target group yang telah dibagi dalam tiap segmentasi pemilih," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, Kristoforus Ngantung S.Fils saat membawakan materi tentang segmentasi pemilih sebagai target group sosialisasi. Dalam pelaksanaan Bimtek ini peserta juga dibekali dengan materi terkait tahapan Pilkada oleh Ketua Divisi Keuangan dan Logistik Dra Wisye Wilar, materi kode etik agen sosialisasi oleh Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki SH.MH, dan materi pendidikan orang dewasa dalam sosialisasi yang dipaparkan Ketua Divisi Program dan Data, Lord Malonda S.Pd. Disamping itu, banyak hal menarik lainnya yang dibahas peserta selama pelaksanaan kegiatan Bimtek ini. Seperti bagaimana mencarikan solusi untuk menjangkau pemilih yang berdomisili di daerah terpencil yang akses transportasinya masih sulit, serta bagaimana mengkreasikan bahan sosialisasi Pilkada yang efektif untuk masing-masing segmentasi pemilih. Peserta yang antusias juga sempat mengangkat pembahasan soal bagaimana mengantisipasi dan menutup celah bentuk-bentuk pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada seperti halnya praktik politik uang dan kampanye hitam. "Makanya selain membantu penyebaran informasi terkait Pilkada, agen sosialisasi juga diharapkan dapat membantu KPU untuk mengajarkan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat. Sebab selain kuantitas, indikator keberhasilan Pemilu juga dilihat dari terwujudnya pemilihan yang berkualitas," tandas Tinangon. Sebelum kegiatan berakhir, peserta dan komisioner KPU Minahasa bersama-sama merumuskan rencana aksi sosialisasi yang akan dilakukan selama tahapan Pilkada berlangsung. (admin)

KPU Minahasa Gelar Bimtek Pelatihan Agen Sosialisasi Pilkada Minahasa 2018

Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, menggelar giat Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Agen Sosialisasi Pilkada Minahasa 2018, Sabtu (24/2/2018) di Hotel Lion dan Plaza Manado. Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon SSi M.Si, mengatakan pelatihan seperti ini semoga bisa menjangkau segala jenis kegiatan sosialisasi dengan optimal. “KPU berharap melalui kegiatan ini dapat membantu kegiatan KPU secara mandiri dalam mensosialisasikan proses tahapan Pilkada,” ujar Tinangon, menambahkan sejak tahun lalu pihaknya sudah menggelar kegiatan seperti ini. Selain itu, dia berharap Pers di Minahasa dapat menjadi Agen Sosialisasi Pilkada, selain menjalankan tugas pokok sebagai Jurnalis. “Insan Pers semoga dapat memberikan kreasi dalam melakukan sosialisasi,” ungkap Tinangon. Berikut tujuan dari Sosialisasi Pemilihan, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat: – Menyebarluaskan Informasi mengenai tahapan, jadwal dan Program Pemilihan. – Meningkatkan Pengetahuan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilihan. – Meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan. Sedangkan sasaran diantaranya : 1. Keluarga 2. Pemilih Pemula 3. Pemilih Muda 4. Pemilih Perempuan 5.Pemilih Penyandang Disabilitas 6. Pemilih Berkebutuhan Khusus 7. Kaum Marjinal. 8. Komunitas. 9. Tokoh Agama. 10. Relawan Demokrasi 11. Warga Internet (Netizen) Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel antara peserta yang tergabung dari insan Pers, Pemilih Pemula, dan Komisioner KPU Minahasa. (admin)

Willar: Paslon Dilarang Memberi Hadiah Dalam Bentuk Uang

Tondano - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati  Minahasa 2018, dalam menapaki proses tahapan pilkada dilarang memberikan hadiah dalam bentuk uang. Hal ini dikatakan Komisioner KPU Minahasa Wisje Willar saat membawakan materi dalam giat Bimbingan Teknis Pelatihan Agen Sosialisasi Pilkada Minahasa 2018. Dalam pemaparan Willar menuturkan, Setiap Paslon yang ingin menggelar suatu kegiatan tidak bisa memberikan hadiah dalam bentuk uang. Hal ini juga berlaku bagi sponsor yang bukan Paslon. " Bingkisan hadiah dari paslon harus dikonversikan kedalam bentuk hadiah yang nominalnya, tidak bisa melebih 1 Juta Rupiah," kata Willar Disinggung apakah Paslon bisa memberikan sumbangan ditempat ibadah, dirinya mengatakan belum ada penjelasan yang lebih spesifik. " Belum ada pembasan spesifik terkait hal tersebut. Masih akan dikaji apakah sesuai regulasi atau tidak," ungkap Willar (admin)

KPU Minahasa Bekali Agen Sosialisasi Dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Tondano - Masih dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Sosialisasi Pilkada Minahasa 2018, Kepala Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Dicky Paseki. SH. MH. Sabtu (24/2) memberikan materi tentang kode etik penyelenggara pemilu. Materi kode etik Penyelenggara Pemilu ini harus disampaikan, karena bukan tidak mungkin kita akan menemukan Pelanggar kode etik disaat pelaksanaan Pilkada. Demi Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Wajib menerapkan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu  yang berpedoman pada prinsip, Jujur, Mandiri, Adil, Akuntabel, Profesionalitas, dan Aksesibilitas. " Kode etik ini sudah digaungkan sejak 2014 sesuai UU No. 2 Tahun 2017 dan diprakasai 3 Lembaga yang merumuskan. Sebagai Penyelenggara, harus Jujur dan Tupoksi yang dijalankan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum mengambil keputusan karena kami sebagai lembaga Hirarki, kita konsultasikan kelembaga yang lebih diatas," kata Paseki Kami diberikan kemandirian Lanjut Paseki, yang tidak bisa di campuri oleh instansi lain. Selaku Penyelenggara Pemilu kita dituntut dan harus berlaku adil kepada peserta Pemilu dan Masyarakat yang memiliki hak pilih. " Disini kita berlaku adil karena diperintah oleh undang-undang dan menjalankan profesi yang tertib, terbuka, proposiona, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum," ungkap Paseki sembari menambahkan resiko kita sebagai penyelenggara adalah mematuhi regulasi dan aturan (admin)

KPU Minahasa Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPR-RI

Tondano - Kunjungan kerja Anggota Komisi II DPR-RI, Letjen TNI (Purn) E.E. Mangindaan SIP di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kamis (22/2), jadi momentum bagi para komisioner untuk menyalurkan aspirasinya. Wakil Rakyat berdarah Kawanua itu pun menerima sederet curahan hati (curhat) dari para punggawa di Lembaga Penyelenggara Pemilu Tanah Malesung.   Kunjungan kerja ini diawali dengan sambutan dan ucapan selamat datang oleh Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi. Dijelaskan pula tentang peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa yang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu nomor urut 1 Ivan Sarundajang-Careig Naichel Runtu dan nomor urut 2 Roy Roring-Robby Dondokambey.   "Kami sangat bangga mendapat kunjungan dari pak Mangindaan yang adalah anggota DPR RI di bidang politik dan undang undang Pemilu. Kami juga bersyukur beliau sudah memilih KPU Minahasa untuk dikunjungi," ungkapnya.   Pada kesempatan tersebut, Tinangon juga mengungkapkan tentang pemilihan komisioner yang akan digelar tahun 2018 ini. Kendati Kabupaten Minahasa memiliki wilayah yang cukup luas, namun sesuai aturan hanya tiga yang akan direkrut. Sementara jumlah yang ada saat ini ada lima komisioner.   "Kami berharap untuk wilayah Minahasa yang cukup luas dapat dipertimbangkan ulang untuk jumlah komisioner dalam perekrutan nanti," kata dia.   Persoalan lain yaitu masa jabat komisioner KPU Minahasa saat ini akan berakhir pada 26 Juni 2018 mendatang. "Sementara yang kita ketahui bersama penyelenggaraan pungut hitung di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berlangsung pada 27 Juni 2018. Artinya pada waktu yang krusial yakni satu hari sebelum Hari H Pilkada Minahasa ada transisi pimpinan KPU," tandas Tinangon.   Komisioner KPU Minahasa di Bidang Hukum dan Teknis, Dicky Paseki SH, juga menjelaskan terkait polemik di wilayah Minahasa yang sebagian penduduknya memiliki status kependudukan di daerah lain, yakni di Desa Sawangan dan Tikela.   "Persoalan ini sudah kami bahas dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa dan stakeholder terkait. Sudah ada solusi-solusi yang coba ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini, salah satunya dengan pelayanan mobile dalam pengurusan KTP bagi warga di desa-desa terkait yang belum memiliki KTP Minahasa," papar Paseki.   Mangindaan sendiri sebelum menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh komisioner, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka reses masa persidangan III tahun 2017-2018 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). "Minahasa sengaja saya pilih untuk dijadikan sampel sebagai daerah pelaksana Pilkada," kata dia.   Terkait serah terima jabatan Komisioner KPU pada 26 Juni 2018 nanti, Mangindaan mengaku sudah menyampaikan hal tersebut dan telah dilanjutkan ke KPU Pusat.   "Namun saat ini sudah diterbitkan undang-undang, jadi kalau untuk merubahnya harus ada Perppu (peraturan pengganti undang-undang) dari Presiden. Jadi kami berharap dan mengusulkan kalau bisa salah satu komisioner yang lama harus ada juga yang terpilih pada komisioner yang baru nanti," katanya.   Mangindaan pada kesempatan itu juga meminta penjelasan tentang beberapa hal, yakni terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), juga soal bagaimana dengan warga yang belum memiliki e-KTP, serta sudah sejauh mana sosialisasi yang telah dilakukan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan menyosialisasikan netralitas ASN, POLRI dan TNI.   Menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner KPU Minahasa Bidang Sosialisasi SDM dan Parmas, Kristoforus Ngantung S.Fils, memaparkan persentase target partisipasi masyarakat dalam Pemilu.   "Kami KPU Minahasa menargetkan 85 persen partisipasi pemilih di Pilkada Minahasa. Itu untuk menopang target KPU RI sebesar 75 persen partisipasi pemilih," ujar Ngantung.   Untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan menggenjot kinerja melalui sosialisasi, termasuk meningkatkan kepercayaan. "KPU Minahasa juga telah membentuk Media Center. Mereka tugasnya meliput dan mensosialisasikan tahapan Pilkada, dengan harapan dapat menjangkau pemilih pemula, pemilih perempuan, tokoh agama, masyarakat dan pemilih terpencil," paparnya.   "Jika ada masalah atau kendala yang dihadapi di lapangan maka kami turun langsung untuk menyelesaikannya," pungkas Ngantung.   Kegiatan ini turut dihadiri pula oleh Sekretaris KPU Minahasa Dr Meidy Malonda, perwakilan Panitia Pemilihan (PPK) dan Media Center KPU Minahasa. (admin)

KPU Minahasa Bekali PPK dengan Pemahaman Hukum dan Pelanggaran Pilkada

Tondano - Teknis hukum terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak hanya jadi konsumsi jajaran di lembaga pengawas Pemilu saja. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa pun dibekali pemahaman hukum dan potensi-potensi pelanggaran Pemilu.   Demikian tersaji dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) masalah hukum dalam pelaksanaan Pilkada yang digelar KPU Minahasa di Hotel Lion Manado, Kamis (23/2). Peserta kegiatan ini adalah anggota PPK di tiap kecamatan yang membidangi teknis dan hukum.   Mereka mendapat pembekalan dari Kejari Minahasa, Saptana Setyabudi, SH.MH dan dimoderatori oleh Kasubag Hukum KPU Minahasa, DR Stella Sompe, SH MAP.    "Masalah hukum dalam pelaksanaan Pilkada Minahasa ditangani dalam wadah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni kolaborasi antara Panitia Pengawas Pemilu, Kejari dan penyidik Polres Minahasa," papar Setyabudi.   “Koordinasi dalam Gakkumdu tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana Pilkada. Anggota Sentra Gakkumdu diharapkan juga dapat mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat, dan tidak memihak,” tambahnya.   Sementara itu, Komisioner KPU Mihahasa yang membidangi Teknis dan Hukum, Dicky Paseki, SH MH mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu dimaksudkan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi antara Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana Pemilu.   “Menindaklanjuti adanya temuan atau pelaporan pidana Pemilu kepada Panwas, kemudian dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu. Dari hasil evaluasi, penanganan tiga unsur (Panwas, Kejari dan Polres) kemudian dilakukan penerapan pasal-pasal dalam ketentuan pidana yang diatur oleh UU Pemilu,” ungkapnya Paseki yang juga mantan Ketua Panwas Minahasa itu.    Penegakan hukum Pemilu yang bermasalah menjadi salah satu faktor penyumbang terjadinya pelanggaran pidana Pemilu. Oleh karena itu dengan adanya forum ini maka akan ada komunikasi yang efektif dan optimal.   “Bimtek ini hendaknya dapat menghasilkan sebuah solusi atas permasalahan yang kerap dihadapi di lapangan dalam penanganan tindak pidana Pemilu, serta kesamaan pola penanganan,” tuturnya. (admin)