Berita Terkini

Berharap pencalonan lancar, KPU sosialisasi syarat pencalonan

Tondano - Komitmen KPU melayani terus dijadikan spirit jajaran KPU Minahasa dalam tahapan Pilbup Minahasa 2018. Hal ini dinyatakan dengan menggelar sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon kepada perwakilan Parpol peraih kursi di DPRD kabupaten Minahasa hasil pemilu 2014.   Sosialisasi yang digelar Kamis (4/1) di Aula Kantor KPU Minahasa menghadirkan Ketua KPU minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dan komisioner KPU minahasa Dicky Paseki sebagai narasumber dan dipandu Kristoforus Ngantung komisioner Divisi SDM dan Parmas.    Tinangon dalam pemaparan materi menjelaskan kategori persyaratan administratif syarat pencalonan dan syarat calon bagi bakal pasangan Bupati dan Wabup Minahasa.    "Syarat pencalonan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh parpol untuk bisa mencalonkan bapaslon. Diantaranya untuk bisa mencalonkan bapaslon maka Parpol atau Gabungan Parpol harus memikiki minimal 20 persen atau 7 kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pemilu DPRD minahasa yaitu minimal 52.114 suara sah, " ungkap Tinangon.    Selain itu harus ada Keputusan Parpol Tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon yang akan dicalonkan.    "Terkait syarat ini,  kita akan mengakui SK yang ditandatangani oleh DPP parpol yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, " jelasnya.    Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang akan mencalonkan Bapaslon adalah pimpinan Parpol tingkat Kabupaten yaitu Ketua dan Sekretaris.    "Ketua dan Sekretaris Parpol bersama Bapaslon wajib hadir disaat pendaftaran. Jika tidak maka Parpol tidak bisa mendaftarkan Bapaslonnya. Kecuali ada keterangan dari instansi berwenang tentang ketidakhadiran mereka," ungkap Tinangon yang merangkap Ketua Divisi Teknis.    Dijelaskan juga bahwa jika Parpol Kabupaten tidak melakukan proses pendaftaran maka DPP parpol bisa mengambil alih proses pendaftaran dengan menyertakan SK pengambilalihan wewenang. (admin)

KPU Minahasa Gelar Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu 2019

Tondano - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa melaksanakan Rapat Koordinasi Stakeholder Dalam Rangka Penyusunan, Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019 bertempat di Lion Hotel Plaza pada senin dan selasa 18-19 desember 2017. Kegiatan rakor diawali dengan ucapan selamat datang oleh Komisioner KPU Minahasa Christoforus Ngantung SFils sebagai Ketua Divisi SDM KPU Minahasa. “Dalam suasana keakraban, pertemuan ini bertujuan untuk membahas terkait penyusunan dan penataan Dapil penghitungan, untuk pemilihan Calon legislatif dan pemilihan Presiden pada tahun 2019 nanti,”jelasnya. Sementara itu, dalam sambutannya Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon SSi MSi, mengatakan, bahwa maksud kegiatan dilaksanakan untuk kedua kalinya tersebut, sesuai dengan 7 prinsip sesuai dengan peraturan KPU. “Lewat pertemuan ini akan dibahas mengenai eksplorasi, terkait data administrasi kewilayahan dan kependudukan, serta evaluasi dapil, dilanjutkan sampai pada simulasi dengan tata cara menghitung alokasi dapil berdasarkan prinsip dapil yang ada, “kata Tinangon. “apakah akan memakai acuan penataan dapil berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau sesuai jumlah penduduk seperti di Propinsi Aceh, dan apakah akan ada penataan dapil baru, akan dibahas pada kegiatan ini”, jelasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian pemahaman bersama terkait proses, simulasi untuk tahapan pendataan Dapil berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah.   Dalam bahasan lanjutan, menurut Tinangon Berdasarkan PKPU bahwa setiap dapil minimal harus memiliki 3 kursi dan maksimal 12 kursi, dan kalau sudah lebih dari 12 kursi maka dapil dapat dimekarkan. (admin)

Tinangon: Data Pemilih Harus Up To Date dan Valid

Dari Bimtek Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Minahasa 2018   Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa melaksanakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, bertempat Gran Puri Hotel Manado, 13-14 Desember 2017.   Dalam Sambutannya Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon, mengatakan, pemutakhiran data adalah pemegang vital dalam Pemilihan Umum (Pemilu), kegagalan dalam pemutakhiran data pemilih merupakan kegagalan Pemilu,   "Jadi data harus yang up to date dan valid, karna akan bepengaruh pada tahapan selanjutnya, dan juga akan berpengaruh pada divisi yang lain, yaitu anggaran dan logistik, karana Pemutakhiran data menentukan banyaknya pencetakkan surat suara pada Pemilu nantinya," jelasnya.   Selain itu, menurut Tinangon jika data tidak valid akan sangat berpengaruh pada teknis pemilihan, logistik menjadi terganggu, dan akan dilaksanakan pungut hitung, efeknya berimbas kepada divisi Hukum dan bermasalah hukum.   Dijelaskannya pula kenapa akan berimbas ke masalah hukum, karna apabila ada yang punya hak pilih, tapi tidak terdata, maka pasti akan ada komplain dari yang bersangkutan, dan berpengaruh pada sosialisasi dan Partisapasi pemilih. Juga berpengaruh pada Prosentase berapa banyak yang menggunakan hak pilih, jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid, maka sangat berpengaruh.   " jangan sampai jika ternyata ada yang sudah lama meninggal, tapi masih terdata sebagai pemilih, dan sebaliknya punya hak memilih tapi tidak terdata, inilah tugas kita khususnya PPK dan PPS untuk mendata sesuai data yang ada dilapangan," ujarnya.   Tinangon juga meminta kepada PPK yang hadir dalam kegiatan ini untuk fokus mengikuti materi karna pentingnya Pemutakhiran data, dan apabila ada potensi permasalahan dalam lapangan untuk pemutakhiran data, maka akan dilakukan diskusi bersama saat kegiatan ini berlangsung.   Masih menurut Tinangon, bahwa akan dilakukan Pemutakhiran data berkelanjutan, dan pihak KPU Minahasa akan melakukan terobosan, melakukan program tanpa anggaran, tapi berpengaruh pada akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih),   "Kami telah melakukan terobosan yang dilaksanakan di lima (5)  Desa, yaitu desa Tikela, Rinegetan, Paso, Amongena dan Uner, dan dari data yang kami dapat hampir seribu tidak memenuhi syarat, yang seharusnya tidak terdata, tapi masih terdata. Nah! inilah tugas kita bersama untuk mendata dengan benar," Tegasnya.   Pada akhir sambutannya Tinangon meminta kepada PPK dan PPS, untuk bertugas mendata penduduk,serta mendata pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan yang terpenting menurutnya, adalah masyarakat diminta untuk melakukan perekaman KTP Elektronik sebagai syarat masuk sebagai Pemilih.   "Untuk membantu tugas PPK dan PPS maka akan dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan direkrut pada akhir bulan desember dan awal bulan januari," kata Tinangon sambil membuka kegiatan Bimtek ini.   Turut hadir dalam pembukaan Bimtek ini, Komisioner KPU Minahasa, Lord Arthur Malonda, Ketua Divisi perencanaan dan data, serta Komisioner Dicky Paseki Ketua Divisi Hukum, dan Bimtek ini diikuti PPK se Kabupaten Minahasa. (admin)

Harus Akuntabel, Tinangon minta PPK Administrasikan LPJ sesuai ketentuan

Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggodok 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sekertaris PPK, tentang penyusunan laporan keuangan badan Ad Hoc Tahun anggaran 2017, bertempat di Hotel Grand Puri Manado, Selasa (14/12) siang kemarin.   Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon, SSI, M.Si di dampingi oleh komisioner Dicky Paseki, SH, MH, Kristoforus Ngantung, S.Fils, Dra. Wisie Wilar, M.Si, Lord Malonda, S.Pd dan sekertaris KPU Dr. Meidy Malonda mengatakan, penyusunan laporan keuangan badan Ad Hoc Tahun Anggaran 2017 dalam rangka pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 sangat penting untuk di ketahui oleh penyelenggara, baik itu di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).   Karena penyusunan laporan keuangan badan Ad Hoc, akan menentukan pencapaian dan irama dari setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU Minahasa untuk menyambut pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti.   "Semua capaian yang telah dilakukan oleh KPU di setiap tahapan yang sudah dan akan berjalan, kalau tidak di suport dengan keuangan yang baik pengelolaannya, itu tidak akan maksimal," kata Tinangon.   Lanjut Tinangon, dari semua laporan pertanggungjawaban yang sudah di laporkan oleh PPK dan PPS kepada KPU kabupaten, itu semua menjadi sangat penting untuk dilakukan audit.   "Pelaporan itu jangan hanya SPJ saja, tapi sejaumana laporan itu menggambarkan ada hasil kerja nyata dan output dari kinerja yang sudah dilakukan. Begitu juga laporan pertanggungjawabnnya, itu semua harus didukung dengan administrasi yang memadai.  Kalau tidak kerja, tidak ada uang, ada kerja tentu ada anggarannya," sebut Tinangon seraya menambahkan bahwa tujuan pilkada ini ada "dwi sukses". Pertama sukses tahapan penyelenggara dan serta target sukses pengelolaan anggaran. Dan tujuannya agar KPU minahasa di Tahun 2017 dan 2018 bisa memberi kontribusi  bagi target KPU RI untuk bisa memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.   Ditambahkannya, KPU Minahasa sendiri akan mendapatkan dana hibah sebesar 42,3 Miliar tahun anggaran 2017 dan 2018 dari pemerintah kabupaten Minahasa, dan dibagi tiga tahap pencairan.   "Tahap pertama 6,5 Miliar, tahap kedua 1 Miliar dan sisanya ditahap 3. Untuk anggaran tersebut paling banyak menyerap anggaran adalah pos PPK, PPS, PPDP yang mencakup honorium dan operasionali," beber Tinangon. (admin)

KPU Minahasa Gelar Rakor Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon

Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kamis (14/12) kemarin gelar rapat koordinasi (rakor) pemeriksaan kesehatan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa tahun 2018, bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional BNN (BNN) dan Himpsi (Himpunan Psikologi Indonesia) di Ruangan Maleo Hotel Gran Puri, Manado.   Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, SSi,M.Si didampingi Komisioner KPU, Kristoforus Ngantung, Wisye Willar, Dicky Paseki, Lord Malonda. Turut mendampingi, Sekertaris KPU Minahasa, Meidy Malonda, Kasubag Teknis KPU, Jerry Oroh dan sejumlah staf. Beberapa instansi terkait yang hadir yakni Brigjen Pol Drs, Charles Ngili, MH Kepala BNN Provinsi, Royke E Burhan Kepala IDI Cabang Minahasa, Gretha Paduli mewakili HIMPSI Sulut.   Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon, SSi, M.Si menyatakan, seiring dengan semakin dekatnya tahapan pendaftaran Paslon tanggal 8-10 Januari serta tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon, yang dijadwalkan 8–16 Januari 2018, pihaknya terus melakukan persiapan. Salah satunya dengan menggelar Rakor dengan beberapa pihak atau instansi terkait.    “Rakor yang kami laksanakan dalam rangka persiapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dalam Pilbup 2018 mendatang, tentunya dengan mengundang instansi yang kompeten di bidangnya,” ujarnya.   Lebih lanjut, Tinangon mengatakan, dalam alur yang sudah ada regulasi peraturan KPU menyebutkan, bahwa KPU terlebih dulu berkoordinasi dengan IDI, BNN dan HIMPSI. Dari koordinasi tersebut, salah satu hasil yang diperoleh yakni dengan dibentuk tim pemeriksa kesehatan. Berikutnya tim akan menyampaikan standar pemeriksaan kesehatan, kepada BNN,  IDI,  dan HIMPSI dan sekaligus rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan akan dimintakan rekomendasi dari IDI.    Adapun setelah menetapkan rumah sakit, berdasarkan rekomendasi dari IDI setempat, KPU akan menyampaikan nama rumah sakit tersebut kepada pasangan calon. “Baru dilaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon. Untuk Jadwalnya 8 – 16 Januari 2018 mendatang,” terang Tinangon.   Tinangon menambahkan, selanjutnya tim pemeriksa kesehatan menggelar rapat pleno. Dalam rapat pleno, tim pemeriksa kesehatan akan menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan dan sekaligus hasilnya disampaikan secara keseluruhan kepada KPU, akunya sembari menambahkan, setelah rakor ini, pihaknya akan secara rutin lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk pihak Runah Sakit.  Sementara itu, Kepala BNN Sulut menyatakan, yang dibutuhkan oleh pasangan calon nanti salah satunya surat keterangan bebas diri dari narkoba. “Nantinya dalam pemeriksaan Narkoba, jika hasil meragukan akan dibawah ke pusat, melalui tahap pemeriksaan lebih mendetail. Seperti pemeriksaan rambut” ungkap Brigjen Pol Drs, Charles Ngili, MH Kepala BNNP Sulut.    Sedangkan pihak IDI Minahasa sendiri menunggu jenis pemeriksaan ditetapkan KPU. “Dari situ baru kami ambil langka lebih lanjut,” ungkap Royke E Burhan Kepala IDI Minahasa.(admin)

Tinangon : E-KTP Syarat didata Pemilih

KPU dan Discapilduk Bahas Optimalisasi Perekaman e-KTP   Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kamis (08/11) kemarin duduk satu meja bahas optimalisasi perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bersama Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) serta camat,  jelang pelaksanaan Pilkada 27 juni 2018 mendatang. Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon, SSi. M.Si mengatakan, rapat kerja optimalisasi perekaman e-KTP dilakukan dalam rangka pemutahiran data pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati minahasa tahun 2018.  "Rakor ini penting mengigat dalam pemutahiran data pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa tahun 2018 mewajibkan pemilih memiliki KTP elektronik," ungkap Tinangon. Hal senada diungkap, komisioner KPU Minahasa bidang program dan data, Lord Arthur Malonda. Menurut Malonda, sesuai peraturan KPU no 2 tahun 2017 menjelaskan terkait pengunaan e-ktp, pada saat pemutakhiran data pemikih (Mutarlih) pemilihan kepala daerah. "Oleh karena itu sangat perlu dilakukan optimalisasi perekaman e KTP dalam rangka pemutahiran data pemilih," akunya. Untuk itu, Malonda berharap,  dengan dilaksanakanya kegiatan rapat kerja bersama ini, kirannya bisa tersosialisasi di tingkat desa dan kelurahan guna suksesnya tahapan pemilihan kepala daerah di kabupaten Minahasa, tahun 208 nanti. "Mudah-mudahan tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Minahasa dapat berjalan dengan baik dan lancar," kuncinya. (admin)