Berita Terkini

Paseki CS Dalami Dokumen Pajak Bapaslon di KPP Manado

Tondano - Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum, Dicky Janeman Paseki, SH, Rabu (24/01) kemarin dalami, atau klarifikasi dokumen pajak tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) di Kantor Pajak Pratama (KPP) Manado. Mereka diantaranya, Royke Oktavian Roring (ROR), Ivan SJ Sarundajang (Ivansa) dan Robby Dondokambey (RD). Berdasarkan pantauan harian ini, Ketua Divisi Hukum, Dicky Janeman Paseki, SH dalam kunjungan kerja di KPP Manado turut didampingi sejumlah staf. "Ada dua item dokumen yang diklarifikasi di KPP Manado,  yaitu keabsahan tanda terima SPT 5 tahun terakhir dan bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, " ungkap Paseki. Paseki juga mengatakan, dalam hasil turun lapangan KPU di KPP Manado, mendapati keabsahan tanda terima SPT 5 tahun terakhir dan bukti tiga bapaslon tidak mempunyai tunggakan pajak. “Jadi ketiga bapaslon yang terdaftar di KPP Manado memiliki keabsahan tanda terima SPT 5 tahun terakhir dan bukti tidak mempunyai tunggakan pajak,” jelas Paseki sembari menambahkan, verifikasi ini juga adalah bagian penelitian atau klarifikasi atas dokumen yang telah dimasukkan oleh Bapaslon. “Apabila dalam penelitian serta klarifikasi ini ternyata terdapat dokumen tidak sah, maka ada sanksi hingga digugurkan dalam pencalonan," pungkasnya. (admin)

KPU MINAHASA pastikan keabsahan ijazah SMA, S1 dan S2 calon

Manado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Rabu (24/1) siang, mendatangi Universitas Negeri Sam Ratulangi (Samrat) Manado, dalam rangka melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), Strata satu (S1) dan Magister (S2) bakal calon (Balon) wakil  Bupati Minahasa periode 2018-2023, Ir. Royke Oktavianus Roring, M.Si Tim verifikasi KPU Minahasa yang dipimpin komisioner devisi umum anggaran logistik, Dra. Wiesje Wilar, M.Si mendatangi Fakultas Teknik (Fatek) dan Pasca Sarja sekitar pukul 12.30 Wita dan diterimah oleh WD 1, Ir. Steenie E. Wallah, M.Si, Ph.D diruang kerjanya. Dalam verifikasi tersebut, Wallah menjelaskan, keabsahan Ijasah S1 Royke Oktavianus Roring resmi terdaftar dan mempunyai nomor register di Fatek. "Memang benar beliau alumni Fatek dan keabsahan Ijazahnya falid dan mempunyai nomor registrasi," terangnya. Sedangkan untuk keabsahan Ijazah S2, Direktur Pasca Sarjana Unsrat melalui pejabat Sekretariat, Stenly Jacobis membenarkan Roring merupakan lulusan Magister di Universitas Sam Ratulangi Manado. "Roring merupakan masiswa pasca sarjana unsrat yang terdaftar tahun 1996. Dan dia lulus 11 September 1999. Inti keabsahan Ijazah adalah nomornya tertulis jelas dan legalisir," pungkasnya. Selain Unsrat, tim verifikasi juga mendatangi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Manado untuk mencari keabsahan Ijazah Careig Naichel Runtu (CNR). Menurut Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Manado, Drs. Butje Runtu diwakili kepala tata usaha Serly Onibala membenarkan, dia (CNR, red) lulusan di sekolah tersebut. "Di data, CNR masuk tahun1995 dan lulus 1998. Jadi keabsahan Ijazahnya  memang asli. Selain ada legalisirnya, nomor Ijazahnya juga terdaftar,"  singkat Onibala. Sementara Komisioner Wiesje Wilar yang didampingi beberapa staf KPU dan anggota Media Center mengatakan, verifikasi Ijazah bakal calon Bupati dan wakil, untuk memastikan secara langsung keabsahan atau keaslian Ijazah dari semua Balon. "Ini adalah salah satu tahapan yang harus dilakukan KPU, guna memastikan keabsahan Ijazah para Balon. Dan ini merupakan syarat verifikasi yang kita lakukan, Nama perguruan tinggi/Sekolah, alamat perguruan tinggi/Sekolah, NIK, Nomor Seri Ijazah dan catatan pihak perguruan tinggi," jelasnya. (admin)

KPU verifikasi Ijazah Calon di UGM

Jogjakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kamis (25/01/2018) pukul 09:00  mendatangi Kantor pusat administrasi Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada propinsi Jogjakarta dalam rangka  melakukan Verifikasi Faktual keabsahan Ijazah Bakal Calon Bupati Minahasa Ir Robby Dondokambey,dalam rangka memenuhi kelengkapan administrasi. Tim KPU Minahasa yang di pimpin dua komisioner KPU yaitu Ketua Divisi SDM dan Parmas Kristoforus Ngantung. S. Fils, Ketua Divisi Perencanaan dan Data Lord A Malonda Spd , di terima langsung dan bertatap muka dengan kepala seksi urusan adminstrasi Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta. Kepala seksi urusan Adminstrasi Fakultas Geografi  Nur Aini Farida S. IP. M.PA  saat di wawancarai  membenarkan Robby Dondokambey pernah kuliah dan lulus di fakultas Geografi  sebagai mahasiswa tugas belajar. "benar kalau  RD atau Robby Dondokambey sebagai mahasiswa tugas belajar di Fakultas Geografi di UGM  sejak tahun 1990 sampai selesai pada tahun 1993 dan di wisuda pada februari 1994 ,ini setelah di lakukan pemeriksaan dan registrasi nomor ijasah dan ternyata  ia benar lulusan dan sekaligus alumni Fakultas Geografi pada Universitas Gajah Mada (UGM) "Terangnya. Komisioner KPU Minahasa Divisi SDM Kristoforus Ngantung S. Fils  mengatakan, kedatangan dirinya  adalah bagian dari tugas KPU untuk memastikan bahwa Paslon atas nama Robby Dondokambey adalah lulusan Fakultas Geografi UGM  Jogya. "ujar Ngantung. Disisi lain komisioner KPU Divisi Data Lord A Malonda  SPd ,berdasarkan PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  dan/atau Walikota dan Wakil Bupati,  sebagaimana dirubah dengan PKPU 15 tahun 2018 maka KPU.Minahasa setelah menerima dokumen syarat calon beserta lampirannya segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi/lembaga yang berwenang atas kebenaran ijazah yang berkaitan dengan syarat calon sebagai Bupati/Wakil Bupati ungkap Malonda. Ngantung juga memberikan apresiasi kepada ,Kepala seksi urusan Adminstrasi Fakultas Geografi  Nur Aini Farida S. IP. M.PA bersama staf saat memberikan pelayanan informasi sehingga  verifikasi faktual berjalan baik dan penuh keakraban. "pungkasnya. (admin)

Dokumen Pajak Cabup-Cawabup Diklarifikasi Ke KPP Bitung

Bitung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa bersama Panwaskab Minahasa melaksanakan klarifikasi dokumen pajak  Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung pada selasa 23/01/18.   Klarifikasi meliputi tanda terima SPT pajak dan tanda bukti tidak menunggak pajak ini dilaksanakan langsung oleh Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi dan anggota Panwas Minahasa,  Erwin Sumampouw dan diterima langsung oleh Kepala KPP Pratama Bitung, Abdon Budianto Situmorang, dan kasubbag Umum dan Kepatuhan Internal Fitrih Y Lolong, diruang tamu KPP Pratama Bitung.   Saat melakukan Verifikasi menurut Kepala KPP Pratama Bitung  bahwa domisili wajib pajak sesuai pada saat pertama kali mendaftar, dan untuk KPP Pratama Bitung mengurus perpajakkan di tiga wilayah yakni, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.   "Memang sesuai ketentuan pengurusan dokumen perpajakan wajib pajak berdasarkan domisili, dan apabila ingin pindah, harus dilaporkan perpindahan," jelasnya.   Masih menurut Kepala KPP Pratama Bitung, berdasarkan Undang- undang Amnesti Pajak, maka pajak yang dibawah tahun 2015 dihitung pemutihan bagi yang ikut program pengampunan pajak, sedangkan 2015 ke atas wajib hukumnya dilaporkan.    Dalam kesemoatan tersebut,  KPP Pratama Bitung langsung memverifikasi tunggakan pajak calon melalui sistem e-filling dan dinyatakan tidak ada tunggakan pajak atau calon dinyatakan lunas pajak.   Sementara itu, Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi, mengatakan, verifikasi ini adalah bagian penelitian atau klarifikasi atas dokumen yang telah dimasukkan oleh para Calon Bupati maupun Calon Wakil Bupati Minahasa.   "Ada tiga item yang kami teliti dan klarifikasi, yaitu, NPWP, tanda terima SPT lima tahun terakhir, serta tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak," kata Tinangon.   Dijelaskannya pula, apabila dalam penelitian serta klarifikasi ini ternyata terdapat dokumen tidak sah maka akan ada sanksi. "jika ternyata dokumen dinyatakan tidak sah, maka  Calon dapat digugurkan dalam Pencalonan," pungkasnya.   Hasil klarifikasi akan dilaporkan dalam rapat pleno pembahasan hasil penelitian perbaikan syarat calon.    Hadir dalam verifikasi ini, unsur pimpinan Panwaslu Minahasa Erwin Sumampouw, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU minahasa Jerry Oroh SE, staf bidang hukum Victor Kumayas, SH dan rombongan KPU Minahasa lainnya. (admin)

KPU-PANWAS Minahasa pastikan keabsahan ijazah calon

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, melakukan klarifikasi terhadap keabsahan Ijazah tingkat SMA milik Ivan Sarundajang, salah satu Bakal Calon Bupati Minahasa periode Periode 2018-2023, pada Selasa (23/01/18) di Kabupaten Minahasa Tenggara.   Tim Verifikasi dari KPU Kabupaten Minahasa yang dipimpin langsung komisioner kpubminahasa Lord Malonda,S.Pd, mendatangi langsung Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Handayani, yang beralamatkan Desa Lowu Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara, sesuai yang tertera pada Ijazah Paket C milik Calon Bupati Ivan Sarundajang.    Selain itu juga Tim Verifikasi mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, untuk lebih memastikan keabsahan Ijazah tersebut.   Menurut Malonda yang juga Ketua Divisi Program dan Data KPU Minahasa bahwa kegiatan Verifikasi Ijazah Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Minahasa, di maksudkan untuk mengecek secara langsung keabsahan atau keaslian Ijazah milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.   “kegiatan verifikasi atau klarifikasi keabsahan Ijazah milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, adalah salah satu tahapan yang harus dilakukan Pihak KPU  Minahasa, guna memastikan secara langsung keabsahan dan keaslian Ijazah para Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa” ujarnya.   Turut mendampingi pada Verifikasi ijazah Bakal Paslon Bupati dan Wakil  Bupati Minahasa, Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Donny Rumagit, Staf KPU Minahasa, staf Panwaslu Minahasa dan Media Center. (admin)

Ngantung lantik PAW PPS Tandengan Satu

Tondano - Terkait adanya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tandengan Satu yang meninggal dunia pada beberapa minggu yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Selasa (23/01), di ruang Rapat kantor KPU, melaksanaan Pelantikan Penganti Antar Waktu (PAW) dari Alm. Simon Sumarauw kepada Ronal Siwu. Pelantikan dilaksanakan oleh Komisioner KPU Minahasa Kristoforus Ngantung, S.Fils. yang juga Ketua Divisi SDM dan Parmas.    Dalam sambutannya, Ngantung menyampaikan permohonan maaf karena Ketua KPU Meidy Y Tinangon SSi MSi tidak hadir karena ada tugas yang tidak bisa di tinggalkan.   "Saya mewakili Ketua KPU Minahasa, menyampaikan permohonan maaf karena beliau tidak hadir, tapi sudah memandatkan kepada saya untuk melaksanakan pelantikan PAW ini, karena PAW ini sudah harus dilaksanakan, dan tidak bisa di tunda lagi," ujarnya.   Lebih lanjut, Ngantung mengatakan yang dilantik ini sudah berpengalaman, karena sudah pernah menjadi ketua PPS, dan harapannya yang dilantik bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.   "Yang di lantik ini sudah mempunyai pengalaman di PPS, tapi kami tetap menyampaikan untuk tetap teliti dalam melaksanakan tugas sebagai anggota PPS," tuturnya.   Dia juga menambahkan, PPS bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar tetap solid dalam bekerja.   "PPK dan PPS harus menjaga kebersamaan sebagai tim, kalau kita tidak solid maka permasalahan akan muncul, dan susah untuk diselesaikan, tapi, jika kita solid, permasalahan akan mudah kita selesaikan, dan saya mengajak kita untuk menjadi penyelenggara yang profesional, dan menjaga baik sumpah janji kita," bebernya.   Dalam pelantikan PAW tersebut, dilangsungkan Penandatanganan pakta integritas dan dihadiri anggota PPK Kecamatan Eris, dan PPS Desa Tandengan. (admin)