Berita Terkini

KPU Minahasa Persilahkan Masyarakat Usulkan Calon Moderator Debat Paslon

Tondano - Komitmen mewujudkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa tahun 2018 yang berkualitas terus ditunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa. Seperti halnya dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nanti. Pihak KPU telah membuka ruang publik bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perekrutan moderator debat.   "Melalui ruang publik ini masyarakat dapat mengusulkan calon moderator yang nantinya akan memandu debat tersebut. Intinya masyarakat juga dapat berpatisipasi aktif dalam mewujudkan debat paslon yang berkualitas," ungkap Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon S.Si M.Si, Senin (5/3).   Adapun syarat untuk dapat menjadi moderator yaitu harus dari kalangan profesional dan akademisi serta memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. "Selain itu yang bersangkutan tidak sebagai tim kampanye, relawan maupun pelaksana kampanye. Juga tidak termasuk dalam kepengurusan partai politik pengusung calon atau partai politik peserta Pemilu 2019," papar Tinangon.   Untuk pemasukan usulan nama calon moderator, pihaknya memberikan kesempatan sejak tanggal 1 Maret sampai 9 Maret 2018 di Kantor KPU Minahasa. Dimana masyarakat yang mengusulkan nama calon moderator harus menyertakan identitas pribadi (e-KTP, red) pengusul dan riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV) dari calon moderator, serta surat pernyataan calon moderator.   "Untuk formulir surat pernyataan calon moderator sudah tersedia di Kantor KPU Minahasa, atau bisa juga di download melalui website resmi KPU Minahasa di http://www.kpu-minahasakab.go.id," jelas Tinangon.   Semua usulan calon moderator dari masyarakat, kata dia, nantinya akan melalui proses seleksi dari pihak KPU Minahasa. "Usulannya terserah berapa orang, tapi yang akan kita rekrut paling banyak tiga orang, sesuai frekunsi pelaksanaan debat sebanyak tiga kali," timpalnya.   Tinangon mengatakan, dilibatkannya masyarakat dalam perekrutan moderator ini tujuannya untuk mengoptimalkan peran serta publik dalam debat paslon nanti sehingga debat akan berlangsung dengan lebih berkualitas. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan bertangungjawab,” pungkasnya.   Adapun pelaksanaan debat publik sesuai jadwal terbaru yang dirilis KPU Minahasa akan berlangsung pada tanggal 23 Maret, 27 April dan 25 Mei 2018. Untuk tempat pelaksanaan di Hotel Mercure Tateli Beach Kecamatan Mandolang pukul 14.00 Wita. (admin)

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Semua Elemen Diminta Turun Tangan

Manado - Kristoforus Ngantung SFils Komisioner KPU Minahasa Ketua Divisi SDM dan Permas memberikan materi dengan Tema Upaya Peningkatan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Minahasa 2018, pada sabtu 24/2/18 bertempat Lion Hotel dan Plaza Manado. Dalam materinya Ngantung menjelaskan apa peran strategis oleh Media (Agen Sosialisasi), yang punya peranan sangat penting," karena kami mengangap media sangat penting, maka, setiap Kabupaten/Kota yang ada, mungkin KPU Minahasa satu satunya yang membentuk Media Center," katanya. Menurutnya untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat, bukan hanya semata tugas penyelenggaraa KPU disetiap level, melainkan semua elemen yang ada, dan punya peran masing masing. Diakui Ngantung bahwa realita tingkat Partisipasi masyarakat dari setiap hajatan menurun tajam, atau semakin hari semakin turun, dan itu menjadi kekuatiran dan kecemasan KPU. " Untuk itu kita harus siapkan strategi yang akan dilakukan dan melibatkan semua pihak, sehingga target 85 persen Partisipasi Pemilihan dapat terwujud," katanya. " Mungkin masyarakat telah mencapai titik jenuh, atau mungkin apa yang mereka pilih tidak sesuai harapan, saya mengharapkan teman Pers (Media Center), THL dan staff KPU, memberikan perhatian dan support sehingga harapan meningkatkan partisipasi masyarakat dapat terwujud," katanya lagi. Dia pun berharap Bimtek ini akan dapat memaksimalkan Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan," Pertemuan ini kiranya dapat ada hasil, yaitu peran kita masing masing yang dimulai dari lingkungan keluarga dan seterusnya," pungkasnya. (admin)

Bentuk Agen Sosialisasi, KPU Minahasa Kejar Kuantitas dan Kualitas di Pilkada

Tondano - Sukses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa salah satunya bergantung pada sejauh mana informasi-informasi terkait pemilihan sampai kepada masyarakat. Hal itulah yang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa membentuk dan melatih agen-agen sosialisasi yang diantaranya terdiri dari unsur pers, pemilih pemula maupun pemilih perempuan. Sebagai agen sosialisasi, peserta dibekali dengan berbagai materi oleh lima komisioner KPU melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Lion Manado yang berlangsung selama dua hari, sejak Sabtu (24/2) sampai Minggu (25/2). "Agen sosialisasi ini akan menjadi perpanjangan tangan KPU Minahasa untuk membantu penyebaran informasi terkait tahapan dan jadwal pemilihan sehingga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan," papar Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon S.Si M.Si, yang selama kegiatan membawakan materi tentang pengantar kreativitas dan kreasi sosialisasi sesuai target group. KPU Minahasa juga menargetkan penyelenggaraan Pilkada yang maksimal, baik itu dari segi kuantitas yakni target minimal 85 persen partisipasi pemilih tetapi juga untuk menjamin kualitas pemilihan. "Kami menyadari bahwa jika hanya dikoordinir oleh KPU saja maka target yang terlalu besar ini tidaklah mudah untuk dicapai. Makanya agen sosialisasi akan membantu KPU untuk menjangkau target group yang telah dibagi dalam tiap segmentasi pemilih," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, Kristoforus Ngantung S.Fils saat membawakan materi tentang segmentasi pemilih sebagai target group sosialisasi. Dalam pelaksanaan Bimtek ini peserta juga dibekali dengan materi terkait tahapan Pilkada oleh Ketua Divisi Keuangan dan Logistik Dra Wisye Wilar, materi kode etik agen sosialisasi oleh Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki SH.MH, dan materi pendidikan orang dewasa dalam sosialisasi yang dipaparkan Ketua Divisi Program dan Data, Lord Malonda S.Pd. Disamping itu, banyak hal menarik lainnya yang dibahas peserta selama pelaksanaan kegiatan Bimtek ini. Seperti bagaimana mencarikan solusi untuk menjangkau pemilih yang berdomisili di daerah terpencil yang akses transportasinya masih sulit, serta bagaimana mengkreasikan bahan sosialisasi Pilkada yang efektif untuk masing-masing segmentasi pemilih. Peserta yang antusias juga sempat mengangkat pembahasan soal bagaimana mengantisipasi dan menutup celah bentuk-bentuk pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada seperti halnya praktik politik uang dan kampanye hitam. "Makanya selain membantu penyebaran informasi terkait Pilkada, agen sosialisasi juga diharapkan dapat membantu KPU untuk mengajarkan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat. Sebab selain kuantitas, indikator keberhasilan Pemilu juga dilihat dari terwujudnya pemilihan yang berkualitas," tandas Tinangon. Sebelum kegiatan berakhir, peserta dan komisioner KPU Minahasa bersama-sama merumuskan rencana aksi sosialisasi yang akan dilakukan selama tahapan Pilkada berlangsung. (admin)

KPU Minahasa Gelar Bimtek Pelatihan Agen Sosialisasi Pilkada Minahasa 2018

Tondano - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, menggelar giat Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Agen Sosialisasi Pilkada Minahasa 2018, Sabtu (24/2/2018) di Hotel Lion dan Plaza Manado. Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon SSi M.Si, mengatakan pelatihan seperti ini semoga bisa menjangkau segala jenis kegiatan sosialisasi dengan optimal. “KPU berharap melalui kegiatan ini dapat membantu kegiatan KPU secara mandiri dalam mensosialisasikan proses tahapan Pilkada,” ujar Tinangon, menambahkan sejak tahun lalu pihaknya sudah menggelar kegiatan seperti ini. Selain itu, dia berharap Pers di Minahasa dapat menjadi Agen Sosialisasi Pilkada, selain menjalankan tugas pokok sebagai Jurnalis. “Insan Pers semoga dapat memberikan kreasi dalam melakukan sosialisasi,” ungkap Tinangon. Berikut tujuan dari Sosialisasi Pemilihan, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat: – Menyebarluaskan Informasi mengenai tahapan, jadwal dan Program Pemilihan. – Meningkatkan Pengetahuan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilihan. – Meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan. Sedangkan sasaran diantaranya : 1. Keluarga 2. Pemilih Pemula 3. Pemilih Muda 4. Pemilih Perempuan 5.Pemilih Penyandang Disabilitas 6. Pemilih Berkebutuhan Khusus 7. Kaum Marjinal. 8. Komunitas. 9. Tokoh Agama. 10. Relawan Demokrasi 11. Warga Internet (Netizen) Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel antara peserta yang tergabung dari insan Pers, Pemilih Pemula, dan Komisioner KPU Minahasa. (admin)

Willar: Paslon Dilarang Memberi Hadiah Dalam Bentuk Uang

Tondano - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati  Minahasa 2018, dalam menapaki proses tahapan pilkada dilarang memberikan hadiah dalam bentuk uang. Hal ini dikatakan Komisioner KPU Minahasa Wisje Willar saat membawakan materi dalam giat Bimbingan Teknis Pelatihan Agen Sosialisasi Pilkada Minahasa 2018. Dalam pemaparan Willar menuturkan, Setiap Paslon yang ingin menggelar suatu kegiatan tidak bisa memberikan hadiah dalam bentuk uang. Hal ini juga berlaku bagi sponsor yang bukan Paslon. " Bingkisan hadiah dari paslon harus dikonversikan kedalam bentuk hadiah yang nominalnya, tidak bisa melebih 1 Juta Rupiah," kata Willar Disinggung apakah Paslon bisa memberikan sumbangan ditempat ibadah, dirinya mengatakan belum ada penjelasan yang lebih spesifik. " Belum ada pembasan spesifik terkait hal tersebut. Masih akan dikaji apakah sesuai regulasi atau tidak," ungkap Willar (admin)

KPU Minahasa Bekali Agen Sosialisasi Dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Tondano - Masih dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Sosialisasi Pilkada Minahasa 2018, Kepala Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Dicky Paseki. SH. MH. Sabtu (24/2) memberikan materi tentang kode etik penyelenggara pemilu. Materi kode etik Penyelenggara Pemilu ini harus disampaikan, karena bukan tidak mungkin kita akan menemukan Pelanggar kode etik disaat pelaksanaan Pilkada. Demi Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Wajib menerapkan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu  yang berpedoman pada prinsip, Jujur, Mandiri, Adil, Akuntabel, Profesionalitas, dan Aksesibilitas. " Kode etik ini sudah digaungkan sejak 2014 sesuai UU No. 2 Tahun 2017 dan diprakasai 3 Lembaga yang merumuskan. Sebagai Penyelenggara, harus Jujur dan Tupoksi yang dijalankan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum mengambil keputusan karena kami sebagai lembaga Hirarki, kita konsultasikan kelembaga yang lebih diatas," kata Paseki Kami diberikan kemandirian Lanjut Paseki, yang tidak bisa di campuri oleh instansi lain. Selaku Penyelenggara Pemilu kita dituntut dan harus berlaku adil kepada peserta Pemilu dan Masyarakat yang memiliki hak pilih. " Disini kita berlaku adil karena diperintah oleh undang-undang dan menjalankan profesi yang tertib, terbuka, proposiona, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum," ungkap Paseki sembari menambahkan resiko kita sebagai penyelenggara adalah mematuhi regulasi dan aturan (admin)