Berita Terkini

KPU Minahasa Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPR-RI

Tondano - Kunjungan kerja Anggota Komisi II DPR-RI, Letjen TNI (Purn) E.E. Mangindaan SIP di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kamis (22/2), jadi momentum bagi para komisioner untuk menyalurkan aspirasinya. Wakil Rakyat berdarah Kawanua itu pun menerima sederet curahan hati (curhat) dari para punggawa di Lembaga Penyelenggara Pemilu Tanah Malesung.   Kunjungan kerja ini diawali dengan sambutan dan ucapan selamat datang oleh Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi. Dijelaskan pula tentang peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa yang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu nomor urut 1 Ivan Sarundajang-Careig Naichel Runtu dan nomor urut 2 Roy Roring-Robby Dondokambey.   "Kami sangat bangga mendapat kunjungan dari pak Mangindaan yang adalah anggota DPR RI di bidang politik dan undang undang Pemilu. Kami juga bersyukur beliau sudah memilih KPU Minahasa untuk dikunjungi," ungkapnya.   Pada kesempatan tersebut, Tinangon juga mengungkapkan tentang pemilihan komisioner yang akan digelar tahun 2018 ini. Kendati Kabupaten Minahasa memiliki wilayah yang cukup luas, namun sesuai aturan hanya tiga yang akan direkrut. Sementara jumlah yang ada saat ini ada lima komisioner.   "Kami berharap untuk wilayah Minahasa yang cukup luas dapat dipertimbangkan ulang untuk jumlah komisioner dalam perekrutan nanti," kata dia.   Persoalan lain yaitu masa jabat komisioner KPU Minahasa saat ini akan berakhir pada 26 Juni 2018 mendatang. "Sementara yang kita ketahui bersama penyelenggaraan pungut hitung di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berlangsung pada 27 Juni 2018. Artinya pada waktu yang krusial yakni satu hari sebelum Hari H Pilkada Minahasa ada transisi pimpinan KPU," tandas Tinangon.   Komisioner KPU Minahasa di Bidang Hukum dan Teknis, Dicky Paseki SH, juga menjelaskan terkait polemik di wilayah Minahasa yang sebagian penduduknya memiliki status kependudukan di daerah lain, yakni di Desa Sawangan dan Tikela.   "Persoalan ini sudah kami bahas dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa dan stakeholder terkait. Sudah ada solusi-solusi yang coba ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini, salah satunya dengan pelayanan mobile dalam pengurusan KTP bagi warga di desa-desa terkait yang belum memiliki KTP Minahasa," papar Paseki.   Mangindaan sendiri sebelum menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh komisioner, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka reses masa persidangan III tahun 2017-2018 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). "Minahasa sengaja saya pilih untuk dijadikan sampel sebagai daerah pelaksana Pilkada," kata dia.   Terkait serah terima jabatan Komisioner KPU pada 26 Juni 2018 nanti, Mangindaan mengaku sudah menyampaikan hal tersebut dan telah dilanjutkan ke KPU Pusat.   "Namun saat ini sudah diterbitkan undang-undang, jadi kalau untuk merubahnya harus ada Perppu (peraturan pengganti undang-undang) dari Presiden. Jadi kami berharap dan mengusulkan kalau bisa salah satu komisioner yang lama harus ada juga yang terpilih pada komisioner yang baru nanti," katanya.   Mangindaan pada kesempatan itu juga meminta penjelasan tentang beberapa hal, yakni terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), juga soal bagaimana dengan warga yang belum memiliki e-KTP, serta sudah sejauh mana sosialisasi yang telah dilakukan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan menyosialisasikan netralitas ASN, POLRI dan TNI.   Menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner KPU Minahasa Bidang Sosialisasi SDM dan Parmas, Kristoforus Ngantung S.Fils, memaparkan persentase target partisipasi masyarakat dalam Pemilu.   "Kami KPU Minahasa menargetkan 85 persen partisipasi pemilih di Pilkada Minahasa. Itu untuk menopang target KPU RI sebesar 75 persen partisipasi pemilih," ujar Ngantung.   Untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan menggenjot kinerja melalui sosialisasi, termasuk meningkatkan kepercayaan. "KPU Minahasa juga telah membentuk Media Center. Mereka tugasnya meliput dan mensosialisasikan tahapan Pilkada, dengan harapan dapat menjangkau pemilih pemula, pemilih perempuan, tokoh agama, masyarakat dan pemilih terpencil," paparnya.   "Jika ada masalah atau kendala yang dihadapi di lapangan maka kami turun langsung untuk menyelesaikannya," pungkas Ngantung.   Kegiatan ini turut dihadiri pula oleh Sekretaris KPU Minahasa Dr Meidy Malonda, perwakilan Panitia Pemilihan (PPK) dan Media Center KPU Minahasa. (admin)

KPU Minahasa Bekali PPK dengan Pemahaman Hukum dan Pelanggaran Pilkada

Tondano - Teknis hukum terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak hanya jadi konsumsi jajaran di lembaga pengawas Pemilu saja. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa pun dibekali pemahaman hukum dan potensi-potensi pelanggaran Pemilu.   Demikian tersaji dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) masalah hukum dalam pelaksanaan Pilkada yang digelar KPU Minahasa di Hotel Lion Manado, Kamis (23/2). Peserta kegiatan ini adalah anggota PPK di tiap kecamatan yang membidangi teknis dan hukum.   Mereka mendapat pembekalan dari Kejari Minahasa, Saptana Setyabudi, SH.MH dan dimoderatori oleh Kasubag Hukum KPU Minahasa, DR Stella Sompe, SH MAP.    "Masalah hukum dalam pelaksanaan Pilkada Minahasa ditangani dalam wadah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni kolaborasi antara Panitia Pengawas Pemilu, Kejari dan penyidik Polres Minahasa," papar Setyabudi.   “Koordinasi dalam Gakkumdu tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana Pilkada. Anggota Sentra Gakkumdu diharapkan juga dapat mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat, dan tidak memihak,” tambahnya.   Sementara itu, Komisioner KPU Mihahasa yang membidangi Teknis dan Hukum, Dicky Paseki, SH MH mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu dimaksudkan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi antara Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana Pemilu.   “Menindaklanjuti adanya temuan atau pelaporan pidana Pemilu kepada Panwas, kemudian dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu. Dari hasil evaluasi, penanganan tiga unsur (Panwas, Kejari dan Polres) kemudian dilakukan penerapan pasal-pasal dalam ketentuan pidana yang diatur oleh UU Pemilu,” ungkapnya Paseki yang juga mantan Ketua Panwas Minahasa itu.    Penegakan hukum Pemilu yang bermasalah menjadi salah satu faktor penyumbang terjadinya pelanggaran pidana Pemilu. Oleh karena itu dengan adanya forum ini maka akan ada komunikasi yang efektif dan optimal.   “Bimtek ini hendaknya dapat menghasilkan sebuah solusi atas permasalahan yang kerap dihadapi di lapangan dalam penanganan tindak pidana Pemilu, serta kesamaan pola penanganan,” tuturnya. (admin)

Perpanjangan Pendaftaran PPS Pemilu 2019 Ditutup Hari Ini

Tondano - Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 terus digulir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa. Komisioner KPU Minahasa yang membidangi Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, Kristoforus Ngantung SFils, mengatakan batas akhir perpanjangan pendaftaran bagi sejumlah desa dan kelurahan yang belum mencapai jumlah minimal pendaftar akan ditutup, Selasa (20/2) hari ini. "Memang ada beberapa desa dan kelurahan yang diperpanjang masa pendaftaran sejak Kamis pekan lalu karena pendaftarnya kurang dari 6 orang. Kita berikan kesempatan sampai besok (hari ini, red)," kata Ngantung, Senin (19/2). Bagi pendaftar yang ingin memasukan berkas diminta untuk langsung mendatangi kantor KPU Minahasa di kompleks Stadion Maesa Tondano. Pelayanan pemasukan berkas pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita. "Saya mengajak kepada warga Minahasa untuk bisa mendaftar sebagai calon PPS. Jika kuota telah memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi," katanya. Ia menambahkan setelah dilakukan seleksi administrasi, kemudian ada tes tertulis dan wawancara untuk mencari tiga orang PPS di tiap kelurahan dan desa. "Bagi para pendaftar diharapkan selain menyiapkan berkas untuk mendaftar, juga harus menyiapkan mental dan pengetahuan tentang Pemilu, sehingga dalam bertugas sudah paham betul regulasi dalam Pemilu," katanya sambil menambahkan jika sampai hari ini kuota pendaftar belum memenuhi syarat maka pendaftaran akan tetap diperpanjang. (admin)

Paseki: Ratusan Warga Tombulu dan Pineleng Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Tondano – Ratusan warga wajib pilih yang tinggal di Kecamatan Tombulu dan Pineleng, hampir dipastikan tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada Minahasa 2018. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Minahasa Divisi Hukum Decky Paseki SH MH, berdasarkan Pencocokan Penelitan (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Menurut Paseki, saat PPDP mendatangi warga untuk melakukan Coklit, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memiliki identitas sebagai warga Minahasa, padahal sudah lama berdomisili di Kabupaten Minahasa. “Di Minahasa masih banyak warga masyarakat yang bermasalah pada status kependudukan seperti di Desa Sawangan jaga VI, Perumahan Mahkota Siau dan Desa Tikela Kecamatan Tombulu misalnya, di wilayah itu ada sekitar 400 kk, sementara yang bersedia di Coklit hanya 40 kk. Alasan mereka tak mau dicoklit, karena masih memegang KTP Manado. Padahal Desa Tikela dan Perumahan Mahkota Siau ini, sudah dialihkan ke Dinas Kependudukan Minahasa dan sudah keluar A-KWK dalam hal ini data pemilih di Minahasa,”jelas Paseki. Hal yang sama juga didapati di Desa Sea Kecamatan Pineleng pada perumahan Lestari I dan Lestari II serta perumahan Griya Indah lestari. “Warga di sana bukan tak mau dicoklit, namun mereka tidak memiliki KTP Minahasa, tapi status kependudukannya Kota Manado dan Minahasa Selatan. Bedanya Tikela dan perumahan Mahkota Siau sudah ada A-KWK, sedangkan Desa Sea pada perumahan Lestari dan Griya Indah, belum ada peralihan kependudukan sehingga warga di desa tersebut meski tinggal di Kabupaten Minahasa, namun tak bisa gunakan hak pilihnya,”kata Paseki seraya menghimbau agar Pemkab Minahasa dan Pemrov Sulut memperhatikan status kependudukan di wilayah Minahasa. (admin)

KPU Minahasa serahkan APK kedua paslon di saksikan Panwaslu

Tondano - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) minahasa Hari ini Selasa ( 20/02), bertempat di halaman kantor KPU menyerahkan Alat Peraga Kampanye ( APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa . Penyerahan APK oleh KPU Minahasa ini di serahkan langsung Ketua Meidy Y Tinangon S.Si. M.Si beserta Komisioner lainya yakni Lord Arthur Malonda, S. Pd, Dicky Paseki, SH.MH, Kristiforus Ngantung S. Fils dan disaksikan Panwas Kabupaten Rendy Umbo.   Dalam penyerahan APK ini Tinangon meminta agar para Paslon dapat berkoordinasi dengan pelaksana tingkat Kecamatan dan Desa yakni Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS). ” Disaat Pemasangan APK nanti, kami harap para Tim Pemenang Pasangan Calon dapat berkoordinasi dengan PPK maupun PPS yang ada dikarenakan mereka yang lebih mengetahui akan lokasi pemasangan APK ini, ” Kata Tinangon. Sementara itu, Panwas Kabupaten Meminta agar APK yang dipasang nantinya hanya APK yang diedarkan oleh KPU Minahasa sesuai kesepakatan bersama. ” Kami Harap dalam pemasangan APK ini sesuai dengan apa yang disepakati bersama, tidak ada APK yang dipasang diluar Zona yang ditetapkan KPU, kalau ada pasti legal” Terang Umbo. Lebih lanjut dikatakannya, pihak Panwas tidak segan menindak jika nanti didapati ada paslon yang tidak taat aturan. ” Sesuai dengan kesepakatan tidak ada posko di tiap desa dan kecamatan dan itu menjadi kesepakatan bersama, intinya gabungan parpol ikut sesuai yang disepakati bersama. Dan setiap pelanggaran pasti akan ditindak sesuai dengan peraturan,Kami sudah memberikan peringatan tertulis kepada kedua paslon Sementara kedua Tim pemenang paslon pastikan Seluruh APK yang legal dipastikan akan diturunkan 1X 24 jam pasca penerimaan surat dari KPU. ” KPU sudah memberikan himbauan kepada kami, dan kami pastikan 1X 24 jam ini semua APK yang dipasang sudah diturunkan, jika ditemui kami siap untuk diberi sangsi,” ujar James. Lewu tim Pemenang Paslon no urut satu. “Pada intinya kami dari Paslon nomor urut satu Ivansa-CNR sangat menghargai aturan KPU dan Panwaslu”pungkas Lewu. Adapun APK yang disalurkan KPU sebanyak 5 Pasang Baliho ukuran 2X3 dan 10 pasang Spanduk dengan bercapkan KPU Minahasa. (admin)

Debat Pilkada Minahasa 2018 Akan Digelar Tiga Kali

Tondano – Ketua KPU Minahasa Meidy Y. Tinangon, mengatakan tahapan Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, rencananya akan digelar sebanyak tiga kali. Menurut Tinangon, ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan tim kampanye paslon disaksikan Panwaslu Minahasa pada saat pembahasan dan penetapan jadwal kampanye. “Debat kandidat akan dilaksanakan pada 3 Maret, 7 April serta 5 Mei 2018. Untuk lokasi nantinya masih akan menunggu keputusan KPU,” terang Tinangon. Untuk mekanisme pelaksanaan Debat, kata Tinangon, akan dipandu oleh orang profesional non partisan yang memiliki kemampuan serta sepak terjang yang mumpuni. Kemudian untuk jumlah pendukung yang akan hadir dalam Debat Paslon nanti akan dibatasi. “Kami sangat berharap Debat kandidat bisa berjalan lancar dan tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku ,” tukas Tinangon. (admin)