Berita Terkini

Pembacaan Pancasila, Jumat, 2 Juli 2021

#temanpemilih sebagai bentuk tindak lanjut Surat Ketua KPU RI Ilham Saputra Nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 Perihal : Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. KPU Minahasa melaksanakan kegiatan pembacaan naskah Pancasila baik secara Luring maupun Daring. Pelaksanaan kegiatan tersebut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021. . . #KPUMinahasa #KPUMelayani

Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa

Ketua dan Anggota bersama Sekretaris KPU Minahasa untuk menindaklanjuti surat KPU RI melakukan koordinasi dgn Pemerintah Kabupaten Minahasa yang diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Minahasa, Bpk Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, IPU, ASEAN Eng didampingi Kadis Disdukcapil Bpk. Drs. Melky L. Rumate, M.Si dan Drs. Moudy Pangerapan, MAP Selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pertemuan ini membahas beberapa hal diantaranya: Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan, Bakohumas, Desa peduli pemilu, status zona covid Minahasa untuk pemberlakuan WFH, kesiapan KPU memberikan data DPT Pilgub 2020 untuk Pilkada Minahasa tahun 2021 dan dukungan pegawai daerah dalam tugas administrasi dalam persiapan menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Akhir dari pertemuan Bpk Bupati menerima dan menyerahkan ke instansi teknik untuk berkoordinasi dan menindaklanjuti hal yang sudah di bicarakan.

Monitoring Kepegawaian di KPU Kabupaten Minahasa

#temanpemilih Selasa, 22 Juni 2021, KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Korwil Minahasa, Meidy Tinangon, Sekretaris KPU Prov. Sulut, Ibu Pujiastuti, dan Kasubag SDM, Novry Ranti melaksanakan Monitoring Kepegawaian di KPU Kabupaten Minahasa. Tujuan monitoring ini adalah untuk pembinaan administrasi berupa pengelolaan kepegawaian di Lingkungan Sekretariat KPU Kab. Minahasa. Selain itu untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh Satker dalam mengelola kepegawaian serta membantu memberikan solusi. Monitoring kepegawaian meliputi rekapitulasi kehadiran pegawai, pelaksanaan apel, Dosir, SKP, Pelanggaran Displin, Pemberian Tukin, Alih Status, dan pelaksanaan tupoksi sesuai bagian masing-masing. Pada kesempatan kali ini diadakan juga sosialisasi tentang Keputusan Sekjen KPU RI No: 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerjan Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Sekjen KPU RI No: 366/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Keputusan Sekjen KPU RI No: 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Diharapkan dengan kegiatan ini, pengelolaan kepegawaian di Lingkungan KPU Kab. Minahasa makin profesional, akuntabel, dan transparan.

Rapat Terkait Penyusunan Lapkin 2020

Sesuai dengan visi KPU yaitu “Menjadi Penyelenggara Pemilu yang Mandiri, Profesional, dan  Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang Luber dan Jurdil”, maka merupakan  komitmen untuk meningkatkan kinerja yang  semakin profesional dan akuntabel termasuk dalam hal pengelolaan program dan  anggaran. Menindak lanjuti Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara  Nomor : 248/PL.02.1-Und/71/Prov/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Rapat Terkait Penyusunan Laporan Kinerja yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting KPU Kabupaten Minahasa hadir secara lengkap yakni Anggota KPU Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lidya A. Malonda, Kasubag Program dan Data Jan Ch. Kumaunang, point penting dalam Rapat yakni : Penyusunan Lapkin harus dilakukan oleh semua kabupaten/kota dalam sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5/PR.03-1-KPt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

baru blog

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.