Monitoring Kepegawaian di KPU Kabupaten Minahasa
#temanpemilih Selasa, 22 Juni 2021, KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Korwil Minahasa, Meidy Tinangon, Sekretaris KPU Prov. Sulut, Ibu Pujiastuti, dan Kasubag SDM, Novry Ranti melaksanakan Monitoring Kepegawaian di KPU Kabupaten Minahasa.
Tujuan monitoring ini adalah untuk pembinaan administrasi berupa pengelolaan kepegawaian di Lingkungan Sekretariat KPU Kab. Minahasa. Selain itu untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh Satker dalam mengelola kepegawaian serta membantu memberikan solusi.
Monitoring kepegawaian meliputi rekapitulasi kehadiran pegawai, pelaksanaan apel, Dosir, SKP, Pelanggaran Displin, Pemberian Tukin, Alih Status, dan pelaksanaan tupoksi sesuai bagian masing-masing.
Pada kesempatan kali ini diadakan juga sosialisasi tentang Keputusan Sekjen KPU RI No: 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerjan Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Sekjen KPU RI No: 366/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Keputusan Sekjen KPU RI No: 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Diharapkan dengan kegiatan ini, pengelolaan kepegawaian di Lingkungan KPU Kab. Minahasa makin profesional, akuntabel, dan transparan.
Tujuan monitoring ini adalah untuk pembinaan administrasi berupa pengelolaan kepegawaian di Lingkungan Sekretariat KPU Kab. Minahasa. Selain itu untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh Satker dalam mengelola kepegawaian serta membantu memberikan solusi.
Monitoring kepegawaian meliputi rekapitulasi kehadiran pegawai, pelaksanaan apel, Dosir, SKP, Pelanggaran Displin, Pemberian Tukin, Alih Status, dan pelaksanaan tupoksi sesuai bagian masing-masing.
Pada kesempatan kali ini diadakan juga sosialisasi tentang Keputusan Sekjen KPU RI No: 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerjan Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Sekjen KPU RI No: 366/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Keputusan Sekjen KPU RI No: 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Diharapkan dengan kegiatan ini, pengelolaan kepegawaian di Lingkungan KPU Kab. Minahasa makin profesional, akuntabel, dan transparan.
Bagikan:
Telah dilihat 54 kali