Rapat Terkait Penyusunan Lapkin 2020
Sesuai dengan visi KPU yaitu “Menjadi Penyelenggara Pemilu yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang Luber dan Jurdil”, maka merupakan komitmen untuk meningkatkan kinerja yang semakin profesional dan akuntabel termasuk dalam hal pengelolaan program dan anggaran.
Menindak lanjuti Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 248/PL.02.1-Und/71/Prov/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Rapat Terkait Penyusunan Laporan Kinerja yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting KPU Kabupaten Minahasa hadir secara lengkap yakni Anggota KPU Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lidya A. Malonda, Kasubag Program dan Data Jan Ch. Kumaunang, point penting dalam Rapat yakni : Penyusunan Lapkin harus dilakukan oleh semua kabupaten/kota dalam sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5/PR.03-1-KPt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.