kab-minahasa.kpu.go.id - #TemanPemilih, Kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan:
Waktu pemenuhan persayaratan
Minggu, 5 Mei 2024 s.d Senin 19 Agustus 2024
Syarat dukungan:
Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen), sehingga jumlah syarat minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan ditentukan dengan cara 8,5/100 x 265.000 = 22.525 (dua puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima) dukungan;
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin diatas harus tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Minahasa yaitu 50/100 x 25 kecamatan = 12,5 dibulatkan keatas menjadi 13 (tiga belas) kecamatan.
Menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK)
Melampirkan fotocopy KTP atau surat perekaman KTP-el dari dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
Bagi pendukung harus tercantum dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir;
Bagi Pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
DOWLOAD PENGUMUMAN & FORM DUKUNGAN PERSEORANGAN DISINI