Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota KPPS:
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
UNTUK MENGUNDUH DOKUMEN PERSYARATAN, DAPAT DIUNDUH DI BAWAH INI:
- SURAT PENDAFTARAN
- SURAT PERNYATAAN
- DAFTAR RIWAYAT HIDUP
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, DAPAT MENGHUBUNGI
Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Minahasa
Alamat : Kompleks Stadion Maesa, Kel. Wewelen, Kec. Tondano Barat
Kontak : 082257631093 (Rhein D. C. Paendong)
atau bisa juga menghubungi PPS Desa/Kelurahan setempat yang tertera pada Pengumuman berikut ini:
PENGUMUMAN SELEKSI KLIK DISINI