Berita Terkini

Pendaftaran Relawan Demokrasi dibuka sampai 31 Oktober 2013

Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum nomor 609/kpu/IX/2013 tanggal 2 September 2013 perihal Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan Program Relawan Demokrasi Pemili 2014, maka dengan ini disampaikan bahwa KPU Minahasa masih membuka Pendaftaran untuk menjadi Relawan Pemilu 2014 Sehubungan hal tersebut di atas, MAKA disampaikan hal-hal  sebagai berikut: Pendaftaran dibuka sampai dengan Tanggal 31 oktober 2013 ( tempat Kantor KPU Minahasa )  dengan syarat: Warga Negara Indonesia Berusia Minimal 17 Tahun pada saat mendaftar,khusus untuk relawan Pemilih Pemula maksimal berusia 25 Tahun. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Berdomisi di wilayah setempat. Non Partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 ( lima ) tahun terakhir. Memiliki komitmen menjadi Relawan Pemilu. Terdaftar sebagai Pemilih. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik Bertanggung jawab dan berakhlak yang baik Bukan bagian dari Penyelenggara Pemilu. Memiliki pengalaman terkait kegiatan Penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/Kemahasiswaan. Tidak pernah terlibat tindak Pidana atau tidak sedang menjalani proses Hukum atas tindak Pidana.  B.     PERSYARATAN TERSEBUT DIBUKTIKAN DENGAN Foto Copy KTP yang masih berlaku Foto Copy Ijazah SLTA atau sederajat Pas Foto 4 x 6 sebanyak 4 ( empat ) lembar Surat pemenuhan persyaratan yang meliputi Pernyataan Kesediaan menjadi Relawan demokrasi Pernyataan tidak menjadi Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir dan tidak dalam kedudukan sebagai calon anggota DPD. Keterangan terdaftar sebagai Pemilih dari PPS Pernyataan tidak pernah terlibat tindak Pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak Pidana. Pernyataan bukan bagian dari Penyelenggara Pemilu 2014        5. Daftar Riwayat Hidup ( Curriculum Vitae )

Si KORA, Maskot Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaunching maskot dan jingle Pemilu 2014, Rabu (10/10) di halaman Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat. Model maskot yang dilaunching berbentuk kotak suara. Di bagian belakang kepala maskot, tepatnya di sebelah kiri, tertulis ayo memilih sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat yang berhak memilih untuk menggunakan hak pilihnya.    Tangan sebelah kanan dari maskot memperlihatkan surat suara yang akan dicoblos di bilik suara. Sementara jari kelingking sebelah kiri dari maskot, berwana hitam karena sudah ditandai dengan tinta. Hal ini menunjukkan seseorang yang telah melakukan pemberian hak suara.  Maskot yang keluar sebagai pemenang tersebut merupakan karya Lilyk Sugiarti dengan judul Ayo Memilih. Sementara untuk jingle dimenangi Enrico Michael Wuri dengan judul Memilih Untuk Indonesia. Para pemenang berhak mendapatkan hadiah berupa tropi dan uang tunai Rp30 juta.  Maskot karya Lilyk Sugiarti ini menjadi pemenang setelah menyisihkan 204 karya lainnya. Begitu juga Enrico Michael Wuri menyisihkan 101 jingle lain yang masuk ke panitia. Maskot dan jingle tersebut merupakan hasil karya anak bangsa yang dipilih oleh dewan juri.

PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILU MASIH DIBUKA

KPU Kabupaten Minahasa masih membuka kesempatan bagi organisasi maupun perorangan untuk menjadi pemantau pemilu 2014, dimana agenda pemantauannya dapat dilaksanakan pada semua tahapan termasuk tahapan di tahun 2013 ini. Berikut Pedoman Teknis Pendaftarannya:   PANDUAN TEKNIS PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILU I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pemilu 2014 merupakan agenda nasional yang melibatkan seluruh komponen bangsa yang dilaksanakan sebagai sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Sejalan dengan tuntutan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, maka penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas. Guna mencapai sasaran itu, pengawasan, penegakan hukum dan pemantauan penyelenggaraan Pemilu memiliki peranan penting. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. C. Tujuan Panduan Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilu ini merupakan petunjuk mengenai tata cara pendaftaran Pemantau Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bagi Pemantau Pemilu, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk memperoleh akreditasi dari KPU dalam rangka pemantauan setiap tahap Pemilu 2014. Pemantauan Pemilu dapat diikuti oleh : 1. Organisasi Pemantau dalam negeri; 2. Organisasi Pemantau luar negeri; 3. Badan legislatif negara lain; 4. Pemerintah negara lain; 5. Lembaga penyelenggara Pemilu negara lain; 6. Partai politik dan organisasi politik negara lain; 7. Lembaga pendidikan tinggi, lembaga riset atau institusi akademik dari dalam maupun luar negeri; 8. Organisasi internasional yang memiliki spesifikasi kegiatan dalam kerjasama dan bantuan konsultan dalam penyelenggaraan Pemilu; dan/atau 9. Perseorangan yang bukan menjadi pengurus/anggota partai politik.   II. KEDUDUKAN, HUBUNGAN KERJA DAN SYARAT PEMANTAU PEMILU A. Kedudukan dan Hubungan Kerja Pemantau Pemilu berkedudukan sebagai pemantau setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mendapat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta mempunyai hubungan kerja dengan KPU, Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu, baik yang berada pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. B.Syarat Pemantau Pemilu 1. Pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bersifat independen, bebas, non partisan dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta Pemilu; b. Mempunyai sumber dana yang jelas; dan c. Memperoleh akreditasi dari KPU. 2. Pemantau Pemilu harus mempunyai tujuan sesuai dengan asas Pemilu yang demokratik. 3. Pemantau Pemilu dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Badan Hukum Luar Negeri harus memenuhi syarat: a. Mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilihan legislatif di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; dan b. Memperoleh visa sebagai pemantau pemilu. 4. Dalam melaksanakan pemantauan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia, pemantau berkewajiban menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang- undangan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN AKREDITASI 1. Setiap Pemantau Pemilu baik dari dalam maupun luar negeri sebelum memulai kegiatannya harus mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaannya lintas provinsi mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU; b. Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaannya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU Provinsi; c. Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaannya hanya ada di satu kabupaten/kota mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota; dan d. Pemantau Pemilu yang berasal dari luar negeri mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di kantor KPU atau di kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara asal Pemantau. 3. Formulir pendaftaran dikembalikan ke KPU atau KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyertakan proposal yang berisi: a. Akta pendirian organisasi Pemantau Pemilu; b. Susunan pengurus dan jumlah anggota Pemantau Pemilu; c. Alokasi anggota Pemantau Pemilu masing-masing daerah/wilayah yang ingin dipantau; d. Nama, alamat, dan pekerjaan anggota Pemantau Pemilu beserta 2 (dua) buah pas foto terbaru ukuran 4 x 6 Cm berwarna; e. Pernyataan bahwa Pemantau Pemilu yang bersangkutan bersifat independen yaitu tidak mempunyai afiliasi kepada peserta Pemilu; f. Menyebutkan sumber dana untuk kegiatan pemantauannya dan jumlah dana yang dimilikinya; dan g. Khusus pemantau Pemilu dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Badan Hukum Luar Negeri harus melampirkan pernyataan kompetensi dan Pengalaman di bidang pemantauan Pemilihan legislatif dari negara lain.

KPU Minahasa Layangkan Surat Peringatan pada 8 Parpol dan 41 Caleg

Delapan Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Minahasa dan 41 Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten yang melakukan pelanggaran Pemasangan APK mendapat Surat Peringatan tertulis dari KPU Kabupaten Minahasa. Disamping memberikan peringatan, KPU Minahasa juga memerintahkan Parpol untuk mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat tanggal 12 Oktober 2013 atau 3 hari sejak surat  KPU yang tertanggal 9 Oktober 2013. Pemberian Surat Peringatan tersebut merupakan hasil Pleno KPU Minahasa tanggal 8 Oktober 2013, dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi Panwas Pemilu Kabupaten Minahasa nomor 15/Panwas-Min/X.2013  Tanggal 4 oktober 2013 yang diterima KPU Tanggal 7 Oktober 2013. Adapun 8 Parpol dan jumlah caleg yang melakukan pelanggaran pemasangan APK tersebut adalah: 1. PD (5 CALEG) 2. GERINDRA (7 CALEG) 3. PG (9 CALEG) 4. HANURA (6 CALEG) 5. NASDEM (4 CALEG) 6. PAN (1 CALEG) 7. PDIP (7 CALEG) 8. PKPI (2 CALEG) TOTAL 41 CALEG

KPU supervisi perbaikan DPSHP

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa akhir pekan lalu, melakukan supervisi dan rapat koordinasi dengan PPK dan PPS di 25 kecamatan. Pelaksanaan Rakor dan Supervisi dimaksudkan untuk memantapkan tahapan pemutahiran data pemilih yang memasuki perbaikan DPSHP menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Agenda yang dilaksanakan jumat sampai sabtu, 30 dan 31 Agustus 2013 tersebut dilaksanakan di masing-masing kecamatan dimana komisioner KPU turun ke masing-masing wilayah. Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon bertugas di Wilayah III meliputi 6 kecamatan yaitu Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Kakasa Barat dan Remboken. Anggota KPU, Dicky Paseki, SH, MH di Wilayah I meliputi: Tombariri Timur, Tombariri, Mandolang, Pineleng, Tombulu. Wilayah II yaitu seluruh kecamtan di Tondano Raya disupervisi oleh Korwil II Dra Wiesje Wilar, MSI. Wialyah IV meliputi Langowan Raya dan Tompaso diseuprtvisi oleh Lord A. Malonda, SPd, sedangkan wilayah V meliputi Kawangkoan dan Sonder oleh Kristoforus Ngantung, SFils. Para komisioner KPU Minahasa memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah mendapatkan DPT agar supaya kualitas DPT yang akan disusun dari perbaikan DPSHP benar-benar dapat menjamin kualitasnya

Masa Tanggapan Masyarakat Terhadap DPSHP Diperpanjang

KPU Minahasa dan PPK terus Input Data Ke Sidalih Komisi Pemilihan Umum RI memperpanjang masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP). Jika sebelumnya masa tanggapan hanya sampai dengan tanggal 23 Agustus 2013, melalui surat edaran nomor 585 yang ditujukan ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, KPU RI memperpanjang masa tanggapan hingga 30 Agustus 2013. Berdasarkan surat tertanggal 22 Agustus tersebut, perpanjangan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pemilih dan masyarakat luas dalam mengakses DPSHP dan memberikan tanggapan terhadap DPSHP. Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Minahasa dan operator sidalih KPU Minahasa terus melakukan input data pemilih sementara hasil perbaikan. Data yang diinput merupakan data berdasarkan tanggapan masyarakat yang masuk ke PPS. KPU Minahasa telah menyusun jadwal input data berdasarkan wilayah. Namun demikian, dengan adanya perpanjangan ini, maka KPU Minahasa meminta PPS untuk tetap menerima tanggapan masyarakat dan terus meneliti DPSHP serta menyemprnakan kekurangan yang ada.

🔊 Putar Suara