Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Tondano, kab-minahasa.kpu.go.id - Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS didalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Minahasa menyampaikan dan mengumumkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor 9/PP.04.1-Pu/7102/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara. Jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; DOWNLOAD PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DISINI

PENGUMUMAN SELEKSI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Tondano, kab-minahasa.kpu.go.id - #TemanPemilih, Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa untuk membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan secara serentak, perlu membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Untuk mempermudah dalam pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pengumuman dan kelengkapan dokumen persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman KPU Minahasa serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Unduh Pengumuman dan kelengkapan dokumen persyaratan Disini