Tondano, kab-minahasa.kpu.go.id - #TemanPemilih, Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa untuk membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan secara serentak, perlu membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk mempermudah dalam pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pengumuman dan kelengkapan dokumen persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman KPU Minahasa serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
Unduh Pengumuman dan kelengkapan dokumen persyaratan Disini