Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Tondano, kab-minahasa.kpu.go.id - Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS didalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Minahasa menyampaikan dan mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Minahasa Nomor 9/PP.04.1-Pu/7102/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara. Jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022;
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022;

DOWNLOAD PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 864 kali