Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PERPANJANGAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILIHAN UMUM 2024 UNTUK 4 KECAMATAN

Tondano, Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.  Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Minahasa, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada kecamatan sebagai berikut :  1. Kecamatan Kawangkoan 2. Kecamatan Kawangkoan Utara 3. Kecamatan Tombulu 4. Kecamatan Tombariri Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI

PENGUMUMAN RANCANGAN DAPIL KPU MINAHASA

Tondano - kab-minahasa.kpu.go.id #TemanPemilih, Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor : 119/PL.01.3-BA/7102/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: a. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022 b. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Minahasa atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Minahasa , Kompleks Stadion Maesa Kecamatan Tondano Barat, pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat; atau b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Tondano, kab-minahasa.kpu.go.id - #TemanPemilih, Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa untuk membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan secara serentak, perlu membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Untuk mempermudah dalam pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pengumuman dan kelengkapan dokumen persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman KPU Minahasa serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Unduh Pengumuman dan kelengkapan dokumen persyaratan DISINI

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD

Tondano, kab-minahasa.kpu.go.id Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU Sulut, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Lampiran Model F1. Pernyataan Dukungan DPD, KLIK DI SINI