#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), Kampanye dan Dana Kampanye pada Jumat, 29 September 2023.
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi disampaikan bahwa semua transaksi keuangan pada kegiatan kampanye nantinya akan diinput ke dalam Sistem Informasi Keuangan Dana Kampanye (Sikadeka), dan seluruh penerimaan dan penggunaan dana kampanye diinput di Sikadeka, baik sumbangan dari perorangan, dari partai politik maupun sumbangan dari pihak lain. Kemudian aktifitas dana kampanye tersebut dituangkan dalam laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Dalam kegiatan ini diingatkan juga terkait Tahapan Pencematan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 24 s.d 3 Oktober 2023 yang sementara berlangsung kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir.
Turut hadir dalam kegiatan ini ketua KPU Kabupaten Minahasa; Rendy V. J. Suawa, Anggota KPU Kota Tomohon; Lidya A. Malonda, Rijali Soerotinojo, Aprila Ph. Regar, dan Arif Kurniawan, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa; Stella S. Sompe, serta Kasub dan Staf Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Minahasa.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024