Berita Terkini

Tinangon: Pendaftaran PPS di Kelurahan secara Terbuka

LURAH-LPM harus usulkan Semua Yang Daftar

 

Tondano - Guna mematangkan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Setiap Desa / Kelurahan,  KPU minahasa menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah Desa Kelurahan di Kecamatan Tondano Barat,  Tondano Selatan,  Kakas dan Kakas Barat, Selasa (17/10).
 
Dalam kesempatan menyampaikan materi di Kecamatan Tondano Barat,  Ketua KPU minahasa Meidy Yafeth Tinangon menyampaikan prosedur pendaftaran calon anggota PPS yang berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016 bersifat terbuka. 
 
"Terbuka,  artinya setiap anggota masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar," ungkap Tinangon. 
 
Menurutnya,  pendaftaran calon anggota PPS dilakukan di Kantor Desa/Kelurahan. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Desa Kelurahan,  Kantor KPU Minahasa atau diunduh di www.kpu-minahasakab.go.id
 
Setelah memasukan dokumen di kantor Desa/Kelurahan, Pendaftar memasukan dokumen pendaftaran 2 rangkap ke panitia Pemilihan Kecamatan. 
 
"Semua pendaftar di Kelurahan masing-masing harus diusulkan oleh Lurah dan LPM ke KPU kabupaten melalui PPK, untuk selanjutnya diseleksi mana yang memenuhi syarat, " ungkap Tinangon. 
 
Camat Tondano Barat,  Maya Marina Kainde menyambut baik Raker tersebut dan meminta jajaran pemerintah kelurahan mensuport tahapan Pilkada Minahasa. 
 
"Mari suport program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pendaftaran PPS,  untuk suksesnya Pilkada Minahasa," ungkap Kainde. (admin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali