Sosialisasi Program Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU
Pada hari Jumat, 16 Juli 2021, KPU Minahasa mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Reformasi Birokrasi bertempat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Periodik Nomor 61/PK.01-BA/71/Prov/VII/2021 Tentang Keputusan Rapat Pleno Periodik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara tanggal 12 Juli 2021. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasub KUL KPU Kabupaten Minahasa dan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh. Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari kick off Reformasi Birokrasi yang telah dimulai sejak bulan Mei silam oleh KPU RI. Dalam sambutannya, Ardiles Mewoh menyampaikan bahwa KPU Sulawesi Utara menjadi salah satu dari 10 daerah yang ditunjuk sebagai daerah percontohan (pilot project) terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU.
Dasar hukum dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebanyak 8 dasar hukum, diantaranya:
Perpres No. 81 tahun 2010 perihal Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Perpres No. 105 tahun 2018 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat KPU, Permenpan RB No. 20 tahun 2013 perihal Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja, Permenpan RB No. 10 tahun 2019 Perubahan Permenpan RB Nomor. 52 tahun 2014 perihal Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, Permenpan RB No. 25 tahun 2020 perihal Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, Permenpan RB No. 26 tahun 2020 perihal Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang kemudian diturunkan dalam KPT KPU No. 614 tahun 2020 perihal Road Map Reformasi Birokrasi KPU 2020-2024, dan KPT KPU No. 314 tahun 2021 perihal Petunjuk Pelaksanaan RB di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur. Dalam sosialiasi, dijelaskan mengenai Sasaran Reformasi Birokrasi 2020-2024, Grand Design Reformasi Birokrasi, Area Perubahan Reformasi Birokrasi, Capaian Reformasi Birokrasi KPU, dan Petunjuk Teknis berdasarkan SK KPU Nomor 314 tahun 2021. Harapannya setelah dilakukan Reformasi Birokrasi ini, akan terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.