Rekrutmen PPS Bersifat Terbuka
Raker Pembentukan PPS dan Pemuktahiran Data Pemilih di Kecamatan
Tondano - Usai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa kini berfokus pada pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan di tiap desa dan kelurahan. Untuk mematangkan proses ini, KPU minahasa menggelar Rapat Kerja dengan pemerintah desa dan Kelurahan.
Senin (30/10) kemarin, Raker salah satunya dilakukan di Kecamatan Langowan Barat. Dalam kesempatan menyampaikan materi, Komisioner KPU Minahasa Dicky Paseki SH memaparkan prosedur pendaftaran calon anggota PPS yang berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 bersifat terbuka.
Terbuka, menurut Paseki berarti setiap anggota masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar. Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota PPS dilakukan di kantor Desa atau Kelurahan.
"Formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor desa dan kelurahan, kantor KPU Minahasa atau bisa diunduh di website resmi KPU Minahasa www.kpu-minahasakab.go.id," jelas Paseki.
Setelah memasukan dokumen di kantor Desa dan Kelurahan, pendaftar memasukan dokumen pendaftaran 2 rangkap ke Panitia Pemilihan Kecamatan. "Semua pendaftar di Kelurahan masing-masing harus diusulkan oleh Lurah dan LPM ke KPU kabupaten melalui PPK, untuk selanjutnya diseleksi mana yang memenuhi syarat," ungkap Tinangon.
Camat Langowan Barat, Lendi Aruperes menyambut baik Raker tersebut dan meminta jajaran pemerintah kelurahan mensuport tahapan Pilkada Minahasa. "Mari suport program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pendaftaran PPS untuk suksesnya Pilkada Minahasa," ajak Camat. (admin)