Berita Terkini

Regulasi Menjadi Problematika Pemilukada

Dari Sosialisasi dan Diskusi “Pemilukada Minahasa Dinamika, Realita dan Problematika”

Regulasi Menjadi Problematika Pemilukada

 

Sebagai upaya meningkatkan peran stakeholder dalam Pemilukada Minahasa, KPU Kabupaten Minahasa bekerjasama dengan Komite Pemilih Indonesia (TePI) sebagai satu-satunya pemantau Pemilu yang telah mendapat akreditasi dari KPU Kabupaten Minahasa, menggelar sosialisasi dan diskusi dengan mengangkat topik: Pemilukada Minahasa: Dinamika, Realita dan Problematika.

 

Kegiatan yang digelar Sabtu (25/8) di Cafě Elenoura, Kompleks Pasar Souvenir Tataaran Tondano Selatan, menampilkan nara sumber Jeirry Sumampouw, S.Th selaku Koordinator Nasional TePI, Ketua KPU Minahasa Rommy Posma Leke, SE,MSi , Ketua Panwaslukada Minahasa, Erwin Sumampouw, SP, Ketua Div. Hukum dan SDM KPU Minahasa Herwyn Malonda, M.Pd., serta Ketua Divisi Umum, Anggaran dan Logistik, Meidy Y. Tinangon, MSi.

 

Jerry Sumampow ketika menyampaikan materi menyinggung soal syarat pemilu berkualitas diantaranya dapat diukur dari adanya aturan pemilu (election law), proses pemilu (election process) dan hasil pemilu.  Menurutnya, aturan atau regulasi pemilu masih meninggalkan banyak masalah, termasuk didalamnya soal kewenangan dalam memutus perkara Pemilu. “misalnya, dalam beberapa case pemilukada, putusan Mahkamah Konstitusi sering bentrok dengan regulasi yang mengatur kewenangan penyelenggara Pemilu” ungkap Putra Lembean Timur yang menjadi aktivis dan berkarir di jakarta ini.

 

Senada dengan itu, pembicara lainnya, Ketua Panwaslukada, Erwin Sumampow menyebut keterbatasan regulasi, dimana dalam menindak kasus pemilukada Panwas sering terbentur dengan regulasi seperti regulasi dalam kampanye. “Kriteria kampanye yang diatur dengan undang-undang menjadi celah pelanggaran peserta pemilu,” ungkap Sumampouw. Senada dengan itu juga disampaikan nara sumber lainnya.

 

Para penanya yang merupakan unsur pemuda dan anggota pemantau pemilukada TePI, dalam session tanya jawab juga menyinggung soal regulasi. “Mengapa regulasi kita membolehkan kandidat yang terkait kasus korupsi untuk mendaftarkan diri,” tanya seorang peserta.

 

Pertanyaan tersebut dijawab Herwyn Malonda, Ketua Divisi Hukum dan SDM KPU Minahasa dengan menjelaskan perkembangan regulasi terkait didalamnya putusan Mahkamah Konstitusi, yang membolehkan terpidana yang telah selesai menjalani masa hukuman 5 tahun untuk mencalonkan diri dengan catatan yang bersangkutan bukan narapidana dengan pelanggaran yang berulang serta yang bersangkutan harus menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana.

 

KPU Minahasa melalui, Ketua, Rommy Posma Leke, mengaku senang dengan kegiatan tersebut karena dengan kegiatan ini, KPU dapat mensosialisasikan tahapan maupun regulasi kepada stake holder, khususnya pemantau pemilu. “pemantau pemilu TePI merupakan satu-satunya pemantau yang terakreditasi oleh KPU Kabupaten Minahasa,” ungkap Leke.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 958 kali