Rapat SPIP Periode November 2021
#temanpemilih, Pada Hari Rabu s/d Jumat, tanggal 1 s/d 3 Desember 2021, KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan Rapat Satgas SPIP periode November 2021. Dalam rapat SPIP ini dihadiri oleh Ketua Komisioner KPU Kabupaten Minahasa, Lord A. Ch. E Malonda selaku pengarah, anggota-anggota Komisioner Lidya A. Malonda selaku pengarah, Kristoforus Ngantung selaku pengarah, Peter P. D. Maweikere selaku pengarah dan Rendy V. J. Suawa selaku penanggung jawab, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Meidy R. Malonda selaku ketua satgas SPIP, Kasubbag KPU Kabupaten Minahasa Sheilla Warouw selaku sekretaris satgas SPIP, Jan Ch. Kumaunang dan Rona Rompas selaku anggota/tim kerja serta para staf KPU Kabupaten Minahasa selaku sekretariat Satgas SPIP.
Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat Ketua Satgas SPIP, Meidy R. Malonda. Pimpinan rapat menjelaskan bahwa rapat dilaksanakan khusus dengan agenda utama melakukan pembahasan terhadap kartu kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan surat Sekjen KPU RI nomor 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang penyelenggaraan SPIP dan pengisian serta pelaporan kartu kendali KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, rapat dilaksanakan dengan mekanisme Pimpinan Rapat meminta staf operator menampilkan kartu kendali dan lampirannya yang telah dikumpulkan oleh penanggung jawab di setiap subbagian.
Adapun dalam rapat Satgas SPIP ini, Meidy R. Malonda selaku ketua satgas SPIP menekankan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan kerja di kantor KPU Kabupaten Minahasa. Kelengkapan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dilakukan selama 2 hari. Dalam rapat ini ditindaklanjuti tentang verifikasi dan Pembahasan Kartu kendali SPIP bulan November 2021 dan menetapkan untuk melengkapi kekurangan dokumen yang akan diinput dalam Kartu Kendali SPIP Bulan November 2021 untuk kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat ini ditutup tanggal 3 Desember 2021 oleh Ketua Komisioner KPU Minahasa, Lord. A. Ch. E Malonda setelah Surat Pertanggung Jawaban dinyatakan lengkap dan sah.