Rapat Koordinasi terkait Tata Cara Pengisian Laporan Evaluasi Badan Adhoc KPU Minahasa
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan Rapat Koordinasi dengan PPK dan PPS secara daring terkait Tata Cara Pengisian Laporan Evaluasi Badan Adhoc pada Jumat, 1 September 2023.
Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa; Rendy V. J. Suawa serta penyampaian arahan oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Minahasa; Arif Kurniawan serta Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa; Stella Sompe.
Dalam penyampaian materi terkait Tata Cara Pengisian Laporan Evaluasi Badan Adhoc ini berdasarkan Pedoman Teknis yang tertuang di Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
Bagikan:
Telah dilihat 62 kali