Berita Terkini

Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Padan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara

#temanpemilih

Memperhatikan Surat Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 177/PL.01.2-Und/71/2022, maka pada hari Selasa, 21 Juni 2022 KPU Kabupaten Minahasa mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Padan yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi; Lidya A. Malonda, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi; Fachrudin Lauma serta staf dan operator SIDALIH divisi data; Surya Darma dan Alindri Podo.

Dalam sambutan pembukaan rapat, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh, mengingatkan sehubungan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar seluruh KPU Kabupaten/Kota membaca dan memahami serta menindaklanjuti sesuai ketentuan yang diturunkan oleh KPU RI.  

Selanjutnya, Mewoh menyampaikan bahwa Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 ini merupakan bagian dari DPB yang sudah dikerjakan hingga bulan Juni tahun 2022 yang telah direkap secara berjenjang dan selanjutnya dipadankan dengan data dari Kemendagri.

“Tahapan sudah dimulai namun perlu diperhatikan bahwa pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu pada bulan Oktober tahun 2022. ”ujar Mewoh.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Meidy Tinangon, menegaskan bahwa jangan ada lagi yang salah menginterpretasikan langkah-langkah dalam menindaklanjuti surat edaran dari KPU RI, diharapkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi dengan apa yang dijelaskan oleh KPU Provinsi itu juga dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara; Lanny Ointu, memimpin Rakor dengan meminta progres tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 terkait data ganda, anomali, meninggal dan tidak padan yang sedang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota.

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali