Berita Terkini

Rakor Tindak Lanjut Surat Ketua KPU RI nomor 613/PL.01-SD/14/2022 perihal DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data

#TemanPemilih,
Dalam rangka menindaklanjuti terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 KPU Provinsi Sulawesi Utara, untuk kesekian kalinya mengadakan rapat koordinasi sinkronisasi data invalid dan ganda  melalui media dalam jaringan. Dilaksanakan pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 10.00 Wita, rapat dihadiri oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota bersama Kasubbag Program dan Data serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting.  

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Minahasa dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Lidya Malonda, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi; Fachrudin Lauma serta staf dan operator SIDALIH; Surya Darma dan Alindri Podo.

Dalam pelaporan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait SE 17 tahun 2022, Lidya Malonda menyampaikan progres sementara hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Minahasa, bahwa pemadanan data ganda sudah mencapai 44%, data anomali 100%, Data Padan 94%, Data Tidak Padan 1%, Data Meninggal dunia 31%.

“Untuk itu KPU Minahasa bersama KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara diarahkan koordinasi kembali bersama Disdukcapil dalam menyelesaikan Pemadanan data tersebut dengan batas waktu sampai akhir September 2022, tutur Lanny Ointu, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan didampingi Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Meidy Tinangon, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara; Salman Saelangi, serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara; Pujiastuti.

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali