Berita Terkini

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa pada Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU Kab Minahasa memfasilitasi kembali Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa.
 
Sampai pada Minggu, 16 Juli 2023 KPU Minahasa telah menerima kembali Penggantian Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Minahasa bertempat di Aula KPU Minahasa. Terdapat 11 partai politik yang mengajuan perbaikan yaitu: Partai PBB, NASDEM, HANURA, PPP, GOLKAR, PKB, GERINDRA, PERINDO, DEMOKRAT, PSI dan PAN.
Selanjutnya akan dilakuan Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan Bakal Calon yang akan dimulai pada tanggal 17-31 Juli 2024.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali