PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2012
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MINAHASA
PENGUMUMAN
NOMOR: 137 /KPU-KAB-023.436239/2012
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2012
Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Nomor 04/KPTS/KPU-KAB-023.436239./2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Kabupaten Minahasa akan melaksanakan kegiatan Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Bagi pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik danPerseorangan, Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa, bahwa Pendaftaran Pasangan Calon yang diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Perseorangan berlaku pada tanggal 24 Agustus 2012 sampai dengan 30 Agustus 2012 Pukul Pukul 08.00- 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir masa penyerahan dokumen pada pukul 08.00 Wita sampai dengan 24.00 Wita
- Berdasarkan Pasal 59 ayat(1) huruf a dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008, maka Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Daerah Kabupaten Minahasa yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD tahun 2009, apabila mengikuti ketentuan :
- Diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mempunyai minimal 15 % (lima belas persen) perolehan kursi DPRD Kabupaten Minahasa hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa tahun 2009 yaitu minimal 6 (enam) kursi DPRD Kabupaten Minahasa; atau
- Diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mempunyai minimal 15 % (lima belas persen) suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa tahun 2009 yaitu 28.391 (dua puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh satu) suara sah.
- Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dengan ketentuan :
- Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat(1) huruf b, Pasal (2b) huruf b, dan Pasal (2d) Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008 dan Surat dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Nomor : 470 / 11/13, maka Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila mendapat dukungan minimal 5% (lima persen) dari jumlah penduduk Kabupaten Minahasa tahun 2012 sebesar 335.968 (tiga ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan ) jiwa yaitu mendapat dukungan minimal 16.799 (enam belas ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan ) jiwa. Yang telah ditetapkan dengan Berita Acara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa
- Informasi lebih lanjut, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Jln Manguni No 4 Wewelen Tondano Barat, telp (0431) 323579
Tondano, 23 Agustus 2012
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MINAHASA
KETUA,
ROMMY POSMA LEKE, SE, M.Si