PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN MINAHASA
#TemanPemilih, Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima guna pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, KPU Kabupaten Minahasa menggelar Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa pada Senin, 15 Mei 2023 bertempat di Aula KPU Kabupaten Minahasa.
Hadir dalam kegiatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa serta Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Minahasa, para undangan sekaligus sebagai saksi diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tondano; Diky Oktavia, SH.,MH., Kapolres Minahasa yang diwakili oleh Wakapolres Minahasa; Kompol Yindar Sapangallo, dan Ketua BAWASLU Kabupaten Minahasa; Rendy N.S. Umboh.
Acara diawali dengan sambutan sekaligus dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa; Lord A. Ch. E. Malonda, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dan komitmen pembangunan Zona Integritas serta Penandatanganan Piagam Ikrar dan Komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa, Pejabat dan Pegawai KPU Kabupaten Minahasa dan Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa bersama saksi yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Tondano, Wakapolres Minahasa, dan Ketua BAWASLU Kabupaten Minahasa. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024