Berita Terkini

PEMBAHASAN LANJUTAN MANAJEMEN RISIKO (RISK MANAGEMENT) SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

Minahasa, kab-minahasa.kpu.go.id - KPU Minahasa membahas manajemen risiko (Risk Management) SPIP di aula kantor KPU Minahasa pada Selasa, (24/6/2025). Untuk mengetahui pelaksanaan SPIP di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota telah berjalan efektif atau belum, diperlukan penilaian maturitas SPIP dengan cara self-assessment dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan hasil penilaian mandiri tersebut akan dijamin kualitasnya oleh Inspektorat Utama Setjen KPU dan kemudian dinilai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

Oleh karena itu, perlu dilaksanakanannya pembahasan lanjutan mengenai Risk Management (Manajemen Risiko) pelaksanaan SPIP yang telah berjalan di masing-masing satuan kerja. Pembahasan berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 1 Tahun 2025 untuk memberikan pedoman dan arahan bagi seluruh unit kerja di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025.

Hadir dalam Rapat Ketua dan Anggota KPU Minahasa, Sekretaris KPU Minahasa serta Kasubag KUL, Kasubag Data dan Informasi, Kasubag Hukum dan SDM dan Kasubag Teknis dan Parmas, serta Operator dan Notulen yang sudah ditugaskan.(humas kpu minahasa neni/foto olen/ed diR)

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali