Berita Terkini

Parpol Butuh 6 Kursi DPRD atau 28.391 Suara Sah Pemilu 2009

Hajatan Pemilukada Kabupaten Minahasa mulai memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik  atau lewat jalur non partai atau perseorangan.

 

Bagi partai politik yang akan mengusung calon dalam Pemilukada, berlaku ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, dimana calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 harus memenuhi ketentuan minimal 15% perolehan kursi DPRD Kabupaten  Minahasa  hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tahun 2009 yaitu minimal 6 (enam) kursi, atau diajukan oleh Parpol atau Gabunagn Parpol yang mempunyai minimal 15% suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tahun 2009 yaitu 28.391 suara sah.

 

Pendaftaran Pasangan Calon dari Parpol atau Gabungan Parpol dan Perseorangan  berlaku tanggal 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2012 di Kantor KPU Kab Minahasa.

 

(Meidy Tinangon/162 words)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 953 kali