KPU MINAHASA SERAHKAN DATA PEMILIH KE PPS
Setelah selesai melakukan pemutahiran data pemilih di tingkat KPU Kabupaten, sejak selasa (21/8) KPU Kabupaten Minahasa mulai menyerahkan data pemilih dalam bentuk formulir model A-KWK-KPU kepada 237 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Minahasa melalui PPK. Pemutahiran yang dilakukan KPU Minahasa didasarkan pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemkab Minahasa.
Data Pemilih tersebut akan dimutahirkan lebih lanjut oleh PPS dibantu 540 anggota Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang tersebar di 237 desa. Pemutahiran tingkat PPS nantinya akan melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), dimana PPS, PPDP dan kepala jaga / lingkungan akan meneliti lagi Data Pemilih yang diserahkan KPU Kabupaten Minahasa apakah benar-benar sesuai dengan fakta dan data kependudukan di desa. Untuk meningkatkan validitas data maka petugas PPS dan PPDP bersama kepala jaga / lingkungan akan naik turun rumah (door to door) untuk mencocokan dan meneliti apakah masih terdapat penduduk yang memenuhi syarat formal sebagai pemilih namun belum terdata, atau sudah terdata namun ternyata tidak lagi memenuhi syarat untuk didata sebagai pemilih di wilayah tersebut. Sebagai tanda telah didata, petugas PPS/PPDP akan menempelkan stiker di rumah-rumah penduduk.
Kegiatan coklit akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan oleh PPS kemudian diumumkan dengan cara ditempelkan di kantor desa atau di tempat umum, dengan maksud supaya publik kembali dapat mengecek apakah masih terdapat penduduk yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdata. Jika ada maka, penduduk tersebut akan didata pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang juga akan melalui tahap uji publik. Di tahap akhir, DPS dan DPTb akan digabungkan dan ditetapkan sebagai Daftar pemilih Tetap (DPT) melalui Rapat Pleno PPS yang wajib mengundang pemerintah desa, kepala jaga/lingkungan, Pengawas Pemilu Lapangan dan unsur pimpinan Parpol di desa ataupun Tim Kampanye Calon.
Untuk memantapkan tugas pemutahiran, KPU telah melakukan Bimbingan teknis dan bahkan telah melakukan Pelatihan Operator Komputer yang akan bertugas dalam pemutahiran Data Pemilih tingkat Desa dan Kecamatan.
(by. Pokja Media Center dan Pusat Informasi Publik Pemilukada Minahasa)