KPU MINAHASA MELAKSANAKAN COKLIT TERBATAS UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)
Minahasa, kab-minahasa.kpu.go.id - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan Coklit Terbatas untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada Kamis s.d Jumat (24-25/7/2025).
PDPB ini bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data dan menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Dalam Pelaksanaan PDPB ini Bawaslu Kabupaten Minahasa yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kabupaten/Kota bersama-sama ikut mengawasi langsung untuk terlaksananya PDPB di tingkat Kabupaten Minahasa.(humas kpu minahasa elisa-icat-moren-jemy/foto olen/ed diR)
#KPUMelayani