Berita Terkini

KPU MINAHASA IKUTI SOSIALISASI JUKNIS BAKOHUMAS

Pada Hari Rabu, 15 September 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa mengikuti Sosialisasi Juknis Bakohumas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/ Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui zoom meeting yang diikuti oleh Ketua KPU Minahasa Lord A. Malonda, Anggota KPU MInahasa Divisi Sosdiklih & Parmas, Peter Maweikere, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Meidy Malonda serta Plt. Kasubbag Tekmas KPU Kabupaten Minahasa Rouna Rompas.

Dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan bahwa Bakohumas sebagai badan koordinasi dan komunikasi untuk bisa melakukan diseminasi berbagai informasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, melakukan koordinasi lintas satuan kerja, serta antar Bakohumas lembaga pemerintah setingkat, sehingga memperluas penyebaran informasi yang bersifat valid kepada masyarakat.

Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam pemaparan materinya mengatakan Bakohumas adalah satu agenda yang sangat penting dan strategis bagi KPU dengan tujuannya memperlancar arus komunikasi dari KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada pemangku kepentingan, serta tersedianya informasi publik terkait kepentingan masyarakat secara optimal, masif, efektif dan efisien.

Banyak masukan yang diberikan selama acara berlangsung diantaranya agar dilakukan peningkatan kapasitas dan penyediaan SDM dalam hal pengelolaan Bakohumas, serta petunjuk teknis pengelolaan media sosial bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sedianya akan diagendakan pembahasannya lebih lanjut oleh KPU RI.

Narasumber Anisha Dasuki yang merupakan praktisi kehumasan, memberikan tips dan triknya untuk KPU sebagai institusi dalam menjalin komunikasi dan berbicara para awak media, untuk menghindari terjadinya salah persepsi terhadap pernyataan-pernyataan yang dibuat KPU sebagai sumber berita nantinya.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik wajib mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali