Berita Terkini

KPU MINAHASA HADIRI RAPAT KOORDINASI TENTANG PEMBANGUNAN ZONA INTERITAS PADA SATKER PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Minahasa, kab-minahasa.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu (06/08/2025), dan dimulai pukul 09.00 WITA. Rakor ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU se-Provinsi Sulawesi Utara, mulai dari ketua, anggota, sekretaris, hingga kepala subbagian di masing-masing satuan kerja (satker) kabupaten/kota.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU Nomor 2410/PW\.02-SD/12/2025 mengenai pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Melalui rakor ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara ingin memperkuat kembali komitmen dan konsistensi seluruh satker dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 seluruh satker KPU di Provinsi Sulawesi Utara telah mendeklarasikan komitmen membangun Zona Integritas. Namun demikian, tindak lanjut terhadap deklarasi tersebut dinilai belum terstruktur dan belum konsisten sehingga belum ada satuan kerja yang diusulkan untuk mengikuti evaluasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh karena itu, KPU Provinsi Sulawesi Utara mendorong agar setiap satker segera menyusun langkah-langkah konkret untuk merealisasikan pembangunan ZI secara berkelanjutan.

Adapun beberapa langkah yang ditekankan pada rakor ini meliputi pelaksanaan survei pelayanan publik dan persepsi antikorupsi minimal tiga kali setahun, penerapan inovasi dalam peningkatan layanan dan pencegahan korupsi, serta strategi komunikasi yang mampu menyampaikan perubahan kinerja ke masyarakat secara terbuka. Selain itu, setiap satker juga diwajibkan melakukan penilaian mandiri dan mengunggah bukti pelaksanaan pembangunan ZI melalui tautan resmi paling lambat 31 Desember 2025.(humas kpu minahasa elissa-josua/foto olen/ed diR)

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali