KPU Minahasa Hadiri “Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu”
#TemanPemilih, Jumat, (10/12/2021) KPU Kabupaten Minahasa hadiri undangan lewat virtual yang diselenggarakan KPU RI yaitu : Webinar “Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu” yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis KPU Minahasa Kristoforus Ngantung.
Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi (membuka Webinar mewakili Ketua KPU RI) dan Evi Novida Ginting Manik. Dalam sambutan, Pramono Ubaid memberi penekanan terhadap penting dan strategisnya Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dalam sistem Kepemiluan di Indonesia. Daerah Pemilihan menjadi arena bagi para Caleg untuk mendapatkan dan mendulang suara.
Webinar kali ini diModeratori oleh Heroik Pratama dengan Narasumber yaitu : 1) Prof. Ramlan Surbakti, memberi pencerahan tentang komparasi penataan Dapil dan Alokasi Kursi mengacu pada praktik2 dan komparasi di Negara-negara dunia. Pada akhir materi, beliau memberi masukkan dan usulan, seperti penggunaan data berdasarkan Sensus Penduduk dalam menentukan jumlah kursi; adanya kesetaraan keterwakilan khusus pada daerah2 tertentu, misalnya pada Suku Badui.
2) Khoirunnisa Agustiyati, memantik diskusi dengan materi “Menjaga Proporsionalitas Pemilu melalui Dapil”. Pada akhir materi, beliau memberi usulan untuk membangun transparansi dan partisipasi multi-stakeholder dalam pembentukan Dapil itu sendiri.
Selanjutnya Narasumber ke 3) Harun Hussein, dengan materi “Masalah Dapil DPR & DPRD Propinsi”. Rekomendasi: Alokasi kursi dan pendapilan perlu dilakukan berdasarkan prinsip dan metode yang lebih baik dan universal agar kualitas demokrasi di Indonesia meningkat dan.
4) Erik Kurniawan, dengan topik “Dampak Pembentukan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024”. Pertanyaan sentral yg digagas adalah Data penduduk mana yang akan dijadikan dasar penyusunan Dapil? Dalam paparan ini, transparansi menjadi penting.