KPU Minahasa Gelar Rapat Pleno Internal PDPB Periode April 2022
#temanpemilih
Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka pada hari Selasa, 26 April 2022 KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Periode Bulan April 2022.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa; Lord A. Malonda, dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi; Lidya A. Malonda, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; Rendy V. J. Suawa, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM; Peter Maweikere, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa; Raymond Mamahit, Kasubbag Program dan Data; Fachrudin Lauma, Kasubbag KUL; Sheilla Warouw, Kasubbag Hukum dan SDM; Rhein Paendong, Kasubbag Tekmas; Yohanes Pahargyo dan staf Divisi Data.
Dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Minahasa menyampaikan terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yakni Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Pemilih Baru dan pemilih ubah data periode April 2022.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka pada hari Selasa, 26 April 2022 KPU Kabupaten Minahasa melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Periode Bulan April 2022.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa; Lord A. Malonda, dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi; Lidya A. Malonda, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; Rendy V. J. Suawa, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM; Peter Maweikere, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa; Raymond Mamahit, Kasubbag Program dan Data; Fachrudin Lauma, Kasubbag KUL; Sheilla Warouw, Kasubbag Hukum dan SDM; Rhein Paendong, Kasubbag Tekmas; Yohanes Pahargyo dan staf Divisi Data.
Dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Minahasa menyampaikan terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yakni Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Pemilih Baru dan pemilih ubah data periode April 2022.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
Bagikan:
Telah dilihat 43 kali