KPU MINAHASA BAHAS DRAFT PEDOMAN TEKNIS PILBUP 2018
TONDANO-Tahapan persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa terus dimatangkan KPU Kabupaten Minahasa. Setelah sebelumnya menuntaskan perencanaan anggaran hibah Pilkada, ternyata sejak Januari 2018, KPU Minahasa telah membentuk Tim Penyusun Draft Pedoman Teknis untuk beberapa tahapan penting penyelenggaraan PILBUP Tahun 2018.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Tahapan Pilbup terbagi atas Tahapan Persiapan dan Tahapan Pelaksanaan. Nah, dalam tahapan persiapan diantaranya terdiri dari tahapan penyusunan anggaran dan penyusunan peraturan termasuk keputusan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten Minahasa," ungkap Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki, SH, MH.
Lanjut Tinangon, untuk menyusun draft keputusan tentang pedoman teknis maka pihaknya telah membentuk Tim Penyusun Draft yang nantinya akan menghasilkan draft pedoman teknis yang sebelum ditetapkan akan dilakukan proses uji publik melalui partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dalam draft yang disusun. Draft tersebut juga akan kita kaji bersama tim hukum dan akademisi serta stakeholder dalam suatu rapat kerja pembahasan draft.
"Draft yang telah mendapatkan masukan serta koreksi nantinya akan ditetapkan oleh Rapat Pleno sebagai Pedoman Teknis yang final yang akan menjadi acuan dalam setiap tahapan oleh penyelenggara maupun peserta Pilbup dan masyarakat," ungkap Tinangon.
Adapun draft atau Rancangan Keputusan (Rantus) yang sedang disusun adalah:
1. Rantus tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pilbup Minahasa;
2. Rantus tentang Pedoman Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Pilbup Minahasa
3. Rantus tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Pilbup Minahasa
4. Rantus tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pilbup Minahasa
5. Rantus tentang Pedoman Teknis Dana Kampanye Pilbup Minahasa
6. Rantus tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilbup Minahasa
7. Rantus tentang Pedoman Teknis Rekapitulasi dan Penetapan Calon Terpilih Pilbup Minahasa
8. Rantus tentang Pedoman Teknis Norma Standar dan Prosedur Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara Pilbup Minahasa
9. Rantus tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Anggaran Badan Ad Hoc dalam Pilbup Minahasa
Menyusul pembentukan tujuh Tim tersebut, Bulan Mei nanti akan dibentuk tiga tim penyusun pedoman teknis, meliputi:
1. Tim Penyusun Rantus tentang Pedoman Teknis Kampanye Pilbup Minahasa
2. Tim Penyusun Rantus tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilbup Minahasa
3. Tim Penyusun Rantus tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Pilbup Minahasa
4. Tim Penyusun Rantus tentang Pedoman Teknis Akreditasi Pemantau Pilbup Minahasa.
Dengan demikian menurut Tinangon terdapat 13 Rantus tentang pedoman teknis yang akan disusun pihak KPU Kabupaten Minahasa dan semuanya merupakan bagian dari 72 Rantus yang ditetapkan dalam Program Regulasi Pemilu dan Pemilihan (PROSIPILIH) KPU Kabupaten Minahasa.