KPU Kabupaten Minahasa ikuti Rapat Koordinasi mengenai Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
#temanpemilih
Senin, 18 Oktober 2021, KPU Kabupaten Minahasa dalam hal ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kristoforus Ngantung dan Plt. Kasubbag Tekmas Rouna Rompas mengikuti kegiatan rapat koordinasi di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Rapat Koordinasi mengenai Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 sesuai Surat Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor : 388 /PP.06.1/71/2021 Tanggal 13 Oktober 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dan diikuti secara bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas serta Staff Subbag Tekmas pada 15 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara secara luring maupun daring.
Ketua KPU Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini KPU RI sedang menyusun dan merampungkan peraturan KPU terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk itu lewat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan baik secara internal maupun external sangat bermanfaat bagi KPU RI karena mendapat masukan-masukan dengan adanya diskusi,dapat memberikan gagasan,menyumbangkan pikiran,ide-ide berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu Tahun 2019, akhir sambutannya berharap untuk hari pemungutan suara segera ditetapkan agar KPU sebagai penyelenggara lebih siap dan lebih mantap khususnya KPU di Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas yang diinstruksikan oleh KPU RI terkait persiapan dalam melaksanakan tahapan-tahapan awal menjelang Pemilu Tahun 2024.
Hadir pula Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam arahannya menjelaskan tahapan verifikasi partai politik merupakan tahapan yang melibatkan hampir seluruh stakeholder. Masukan, ide-ide dan gagasan dari semua pihak penting guna dalam melakukan kajian untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang lebih baik.
Turut hadir dalam kegiatan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi,serta pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan Kabupaten.
