Berita Terkini

Cermati Perubahan Regulasi, Antisipasi Tahapan 2017-2018

KPU Minahasa Gelar FGD DIM Regulasi Pilkada 5 Gelombang

 
Sebagaimana diketahui, Undang-undang yang menjadi acuan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 telah mengalami Perubahan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sejalan dengan hal tersebut, maka berbagai aturan turunan dari Undang-undang terutama Peraturan KPU sebagai pelaksanaan Undang-undang juga mengalami penyesuaian.

Sebagai salah satu KPU yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahap III Bulan Juni 2018, dimana tahapannya dimulai tahun 2017, maka KPU Kabupaten Minahasa perlu mempelajari sejak dini aturan tersebut. Karenanya, mulai Selasa (27/9) ini, KPU Minahasa bakal menggelar Focus Group Disscussion (FGD) untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Regulasi Pilkada.

"Maksud kegiatan ini adalah membangun pemahaman bersama tentang regulasi Pilkada dan merumuskan poin-poin penting yang berpotensi menimbulkan masalah dalam tahapan," ungkap Ketua KPU Minahasa,  Meidy Yafeth Tinangon.

"Dengan pemahaman regulasi yang baik, apalagi jika masalah bisa diidentifikasi sejak dini, maka kita bisa melakukan langkah antisipatif jauh hari sebelumnya." tambah Tinangon usai memimpin rapat Pleno rutin KPU Minahasa Senin (26/9). 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali