Berita Terkini

Calon Perseorangan Butuh Minimal 16.799 Dukungan

Setelah membuka kesempatan untuk pengambilan formulir pencalonan sejak tanggal 23-27 Juli 2012, KPU Kabupaten Minahasa membuka kesempatan pemasukan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa terhitung sejak tanggal 28 Juli – 01 Agustus 2012. 

 

Berapa jumlah dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan ?

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b, Pasal (2b) huruf b, dan Pasal (2d) UU Nomor 12 Tahun 2008 bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa Tahun 2012 harus didukung oleh minimal 5% dari jumlah penduduk Kabupaten Minahasa, karena jumlah penduduk Minahasa berada dalam range antara 250.000 jiwa samapai 500.000 jiwa.

 

Berdasarkan surat dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Nomor: 470/11/2013, dimana jumlah penduduk Kabupaten Minahasa tahun 2012 berjumlah 335.968 jiwa, maka Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila mendapat dukungan minimal 16.799 jiwa (5 % dari 335.968 jiwa), dimana dukungan tersebut harus tersebar di minimal 12 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Minahasa.

 

Berkas dukungan bakal calon perseorangan diserahkan dengan susunan setiap Desa / Kelurahan pada masing-masing kecamatan. Setelah diserahkan di KPU Kabupaten Minahasa, berkas tersebut akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Susara (PPS) di wilayah desa dimana terdapat dukungan terhadap calon perseorangan.

 

(Meidy Tinangon/193 words)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 950 kali