KPU MINAHASA IKUTI SOSIALISASI ANTIKORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI, SENIN 8 SEPTEMBER 2025
Minahasa, kab-minahasa.kpu.go.id - Korupsi merupakan tindak kejahatan yang memberikan dampak serius dan merusak berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari sosial, budaya, ekonomi, politik, hingga pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota.”
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran KPU se-Indonesia, dengan tujuan utama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan internal lembaga, serta membangun kesadaran dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, termasuk gratifikasi.
#KPUMelayani